YBHA Peutuah Mandiri Lakukan Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat Aceh Jaya.

Syafrial

Acehglobal.com – Calang,

Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri melakukan Penyuluhan Hukum yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bagi masyarakat Gampong Lhok Kruet Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya Senin kemarin (5/2/2024).

Penyuluhan hukum dengan mengangkat tema “Kekerasan Seksual Bagi Anak dan Perempuan Mengintai di Sekitar Kita” untuk memberikan pemahaman mengenai bantuan dan proses hukum terkait dengan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Penyuluhan hukum tersebut diikuti oleh segenap Masyarakat Gampong Lhok Kruet menghadirkan Direktur Yayasan Bantuan Hukum Anak Peutuah Mandiri Rudi Bastian, SH dan Manager Kasus dan Advokasi YBHA Vatta Arisva, S.H., M.H.

Rudy Bastian pada kesempatan itu menyampaikan peran YBHA sebagai lembaga bantuan hukum bagi anak dan Perempuan untuk dapat memberikan kebermanfaatan dan pengetahuan kepada masyarakat terkait kasus kekerasan seksual terhadap Perempuan dan anak.

Sementara Manager Kasus dan Advokasi YBHA Vatta Arisva, S.H., M.H Vatta Arisva yang menjelaskan bahwa, orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Dimana, Media sosial juga bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual dikarenakan hal tersebut mempermudah anak dalam mengakses berbagai hal, untuk itu Vatta Arisva mengharapkan orang tua agar memantau penggunaan media sosial yang dilakukan oleh anak.

Rudy Bastian menambahkan, orang tua harus membangun komunikasi secara intens dengan anak dalam menampung segala aspirasi dari anak.

Masyarakat Gampong Lhok Kruet terlihat sangat antusias mengikuti penyuluhan hukum tersebut yang juga aktif dalam mendengar materi yang disampaikan oleh Narasumber, kata Vatta.

Kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman terhadap isu-isu hukum yang relevan dengan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, tetapi juga menawarkan solusi konkret untuk melibatkan masyarakat dalam perlindungan anak dan perempuan dari tindak kekerasan seksual, ujar Vatta. (lal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *