Daerah  

Masyarakat Di Nagan Raya Minta Pemerintah Tak Perpanjang HGU PT Gelora Sawita Makmur.

Syafrial
Adnan Bahri : Jubir SIMASA.

Acehglobal.com – Suka Makmu.

Masyarakat dua Kecamatan di Kabupaten Nagan Raya yaitu Kecamatan Tripa Makmur dan Kecamatan Darulmakmur meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Gelora Sawita Makmur (PT GSM) karena tidak aktif lagi sejak Tahun 2000.

Permintaan itu disampaikan oleh juru bicara Ormas Simpul Masyarakat Sipil Aceh (SIMASA) Adnan Bahri melalui pers rilisnya yang dikirim ke media pada kamis (9/5/2024).

Adnan Bahri mengatakan, HGU PT GSM dengan No Hak 5 serta No SK HGU SK.36 / HGU / BPN / 1993 yang terletak di Kecamatan Tripa Makmur dan Kecamatan Darulmakmur Kabupaten Nagan Raya sudah tidak melakukan aktifitas apapun sejak tahun 2000, artinya HGU tersebut sudah ditelantarkan kurang lebih 14 tahun.

Jika kita merujuk pada pasal 5 PP No 20 tahun 2021 yang subtansinya menerangkan bahwa, tanah yang sudah didaftarkan yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan tidak dipelihara maka menjadi objek penertiban tanah terlantar, kata Adnan.

Adnan yang merupakan seorang aktifis lingkungan hidup ini juga menerangkan bahwa, dalam sejarah hukum kita ada beberapa regulasi yang melarang penelantaran HGU baik itu UU Pokok Agraria no 5 thn 1960, intruksi Mendagri No 2 tahun 1982, PP No 36 tahun 1998, PP No 11/2010 dan PP No 20 tahun 2021.

Bahkan dalam UU cipta kerja no 11 tahun 2020 Pemerintah secara tegas dapat mencabut hak izin atau konsensi tanah yang sengaja ditelantarkan paling lama dua tahun sejak izin konsensi diberikan.

Karena, dampak dari penelantaran HGU ini beberapa kali terjadi kebakaran hutan dan ini tentu merusak lingkungan serta membahayakan penduduk yang tinggal di sekitar konsensi HGU.

Baca juga   Kapolda Aceh Hadiri Acara Pelantikan BPC Perhumas Aceh.

Akibat belasan tahun ditelantarkan masyarakat meyakini konsensi HGU milik PT GSM telah dihapus, maka guna meminimalisir dampak lingkungan akibat penelantaran HGU masyarakat mulai menggarap kawasan terlantar tersebut untuk digunakan sebagai lahan pertanian, kata Adnan.

Adnan berharap kepada Pemkab Nagan Raya agar menfasilitasi serta mengayomi masyarakat yang mengusahakan lahan terlantar bekas HGU PT GSM tersebut. ikhtiar masyarakat dalam mengelola kawasan terlantar untuk dimanfaatkan pada sektor pertanian patut di dukung, harap Adnan.[**]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *