Pelantikan Setda Aceh sebagai Komisaris PT Bank Aceh Syariah Pelantikan Komisaris dan Direksi PT Bank Aceh Syariah Ucapan Selamat Idul Adha Ucapan Selamat Idul Adha
Hukrim  

Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 6 Pelanggar Hukum Jinayat. Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 6 Pelanggar Hukum Jinayat.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah mengeksekusi cambuk 6 Terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berlangsung di Taman Bustanusalatin Taman Sari Banda Aceh Rabu (2/7/2026).

Eksekusi cambuk kepada 6 pelanggar syariat itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah kota Banda Aceh yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dikurangi masa kurungan.

Eksekusi uqubat takzir cambuk tersebut sebagaimana Putusan Nomor: 29/JN/2026/MS.BNA Tgl 29 Juni 2026 terhadap terpidana MM yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat.

Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Jarimah Ikhtilath) dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 30 kali didepan umum dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 28 kali.

Selanjutnya, Putusan Nomor: 30/JN/2026/MS.BNA Tgl 29 Juni 2026 dengan terpidana M, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 30.

Kemudian, Putusan Nomor: 20/JN/2026/MS.BNA Tgl 03 Juni 2026 dengan terpidana PR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 25 kali.

Putusan Nomor: 21/JN/2026/Ms Bna Tgl 03 Juni 2026 dengan terpidana LH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 25 kali didepan umum.

Putusan Nomor: 31/JN/2026/Ms Bna Tgl 29 Juni 2026 dengan terpidana RH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 30 kali.

Putusan Nomor: 26/JN/2026/Ms Bna Tgl 22 Juni 2026 dengan terpidana MZ, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 10 kali cambuk.

Sebelum dilakukan eksekusi ‘Uqubat Takzir dan ‘Uqubat Hudud Cambuk, para Terpidana dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.

Dengan adanya eksekusi ‘Uqubat Takzir dan ‘Uqubat Hudud Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di wilayah Kota Banda Aceh agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri, S.H., M.H tetap berkomitmen dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.(**)