Acehglobal.com – Banda Aceh.
Tiga terdakwa pelaku tindakan pidana kekerasan anak Baby di Preneur Daycare masing-masing berinisial DS, RY, dan NS dituntut 3,5 Tahun hukuman.
Ketiganya merupakan pekerja pada tempat penitipan anak tersebut dan didakwa terkait dugaan kekerasan terhadap anak
yang terjadi pada April 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H Rabu (9/9/2026) menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga terdakwa perkara dugaan kekerasan di Baby Preneur Daycare, Kota Banda Aceh pada sidang di engadilan Negeri Banda Aceh Rabu (9/9/2026).
Ketiganya merupakan pekerja pada tempat penitipan anak setempat yang terjadi pada April 2026.
Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Proses Pembuktian sesuai dengan agenda persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa DS Binti YR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak
pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan
penelantaran.
Sebagaimana dalam dakwaan primeir terdakwa melanggar pasal 77 B Jo pasal 76 B UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dakwaan Penuntut Umum Menghukum terdakwa Dini Sopia Binti Yusman YR dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan
penjara dikurangi maa tahanan dan denda sebesar Rp. 50.000.000, atau Subsidair 50 penjara.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa tetap berada dalam tahanan, Perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk diperiksa dan diadili sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
Kemudian, terdakwa NS Binti SY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran anak sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 77 B Jo pasal 76 B UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dakwaan Penuntut Umum.
Menghukum terdakwa NS Binti SY dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 50.000.000, subsidair 50 penjara dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Terdakwa RY Binti SG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 77 B Jo pasal 76 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaan, Penuntut Umum menghukum terdakwa RY Binti SG dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50.000.000, subsidair 50 hari penjara.
Muhammad Kadafi menegaskan, terdakwa tetap berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri Banda Aceh dimana proses penanganan perkara dilaksanakan secara Profesional, Objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses Hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi yang dapat menimbulkan kesimpangsiuran maupun mengganggu proses peradilan.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkomitmen untuk terus mengawal Proses Penegakan Hukum, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan memastikan setiap perkara diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, ujar Kadafi.(**)
