Bank Aceh Mengucapkan HUT RI Ke-81 Selamat & Sukses Kajati Aceh Selamat & Sukses Kapolda Aceh Ucapan Selamat Dari Bank Aceh Hut 80 Bhayangkara Pelantikan Setda Aceh sebagai Komisaris PT Bank Aceh Syariah Pelantikan Komisaris dan Direksi PT Bank Aceh Syariah Ucapan Selamat Idul Adha Ucapan Selamat Idul Adha

PWI Sesalkan Sikap Oknum TNI Larang PeliputanTerkait Diguaan Keracunan MBG di Bener Meriah. 

Nasir Nurdin : Ketua PWI Aceh.

Acehglobal.com – Bener Meriah.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh sesalkan sikap oknum TNI yang diduga larang wartawan meliput dan intimidasi terkait peristiwa dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami belasan murid SD di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.

“Tindakan pelarangan liputan kasus keracunan MBG di Bener Meriah oleh oknum TNI jelas-jelas melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1),” kata Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin dalam siaran pers-nya Rabu (2/9/2026).

Nasir menyebutkan, kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.

Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di area Puskesmas Lampahan saat murid-murid SD mendapat penanganan darurat pihak medis.

Nasir menegaskan, Sesuai ketentuan undang-undang bahwa, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Jika mengacu pada laporan yang kami terima dari TribunGayo.com dan Ketua PWI Bener Meriah, jelas-jelas oknum TNI tersebut telah menghalangi tugas jurnalistik dan itu bertentangan dengan undang-undang,” kata Nasir.

Salah seorang wali murid, sebagaimana dikutip TribunGayo.com mengatakan, anaknya tiba-tiba mengeluhkan sakit perut, gatal-gatal, dan mual setelah mengonsumsi makanan dari program MBG yang disediakan di sekolah.

Situasi di Puskesmas Lampahan tampak dipadati warga yang panik saat murid SD dibawa untuk mendapatkan penanganan darurat medis.

Sejumlah murid harus menjalani perawatan intensif di IGD.

Nasir menambahkan, Di tengah upaya peliputan peristiwa tersebut, salah seorang wartawan TribunGayo.com Bustami justru mendapat hambatan dan intimidasi dari oknum anggota Koramil Timang Gajah berinisial SN yang berjaga di pintu ruang IGD.

Meski telah menunjukkan identitas resmi, namun oknum tersebut tetap melarang media mengambil gambar maupun melakukan konfirmasi.

Terlebih lagi, oknum TNI tersebut mengeluarkan nada mengancam serta menarik jurnalis keluar dari area ruang IGD, kata Nasir.

“Enggak ada untuk liputan! Kamu jangan buat berita yang enggak-enggak. Enggak boleh masuk!” cetus oknum tersebut sambil menjaga ketat akses masuk.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti tumbangnya para murid tersebut masih dalam penyelidikan pihak yang berwenang untuk memastikan sumber keracunan.

Tim dari jaringan wartawan PWI Aceh telah berupaya meminta konfirmasi resmi dari Dinas kesehatan, kepolisian, serta institusi TNI terkait dugaan penghalangan peliputan yang dialami wartawan TribunGayo.com.

KKJ akan tentukan sikap

Terkait dugaan keracunan MBG di Bener Meriah dan adanya laporan intimidasi oleh seorang oknum TNI terhadap wartawan TribunGayo.com juga disikapi oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh, dimana PWI menjadi salah satu organisasi pers di komite tersebut.

“Ya, kita akan duduk malam ini, Rabu, 2 September 2026 untuk mendapatkan berbagai informasi terhadap kasus itu guna menentukan sikap,” kata Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Kapendam IM Kolonel Mustafa Kamal saat dikonfirmasi tentang bagaimana tanggapan yang diduga dilakukan oleh anggotanya di Koramil Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah Rabu malam (2/9/2026) belum ada keterangan apapun.[**]