Acehglobal.com – Banda Aceh.
Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan eksekusi 11 terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat Di Taman Bustanussalatin Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh Kamis (20/8/2026).
Mereka dicambuk berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan Nomor: 34/JN/2026/MS.BNA, Tanggal 03 Agustus 2026 dengan Terpidana AB, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina Pasal 33 Ayat (1) Jo pasal 37 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina), dikenakan Uqubad Hudud Cambuk didepan umum.
Masing-masing terpidana akan dicambuk dengan bervariasi sesuai putusan, Sebelum dilakukan eksekusi ‘Uqubat Takzir Cambuk, para Terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.
Eksekusi ‘Uqubat Takzir Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat, khususnya di wilayah Kota Banda Aceh agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri, S.H., M.H berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.(**)