Acehglobal.com – Banda Aceh.
Owner Lambhuk Kupi berinisial S (75 Tahun) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur Selasa (11/8/2026).
Pelaku S merupakan warga Gampong Beurawe Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh yang membuka usaha Warung Kopi (Warkop) dan Doorsmeer mobil di kawasan Jalan T Iskandar Muda, Gampong Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh.
Menurut orang tua korban, Peristiwa tersebut diduga terjadi di beberapa tempat di lokasi tempat usahanya yaitu, Wisma Lambhuk juga ruangan kamar di doorsmeer.
Kisah tersebut terungkap bulan belakangan ini saat pulang mengambil air isi ulang di sebuah depot air minum di dalam Kecamatan Ulee Kareng.
Ketika sampai dirumah anak terlihat menangis diduga mengalami traumatis. karena penasaran akhirnya orang tua menanyakan pada korban apa sebenarnya terjadi.
Kejadian itu terungkap setelah sang anak menceritakan peristiwa traumatis yang dialaminya saat pulang mengambil air dari depot isi ulang.
“Kami terkejut saat dia pulang mengambil air isi ulang sambil menangis terisak-isak dan memohon maaf kepada ibunya. Dari situ kami tanya apa yang sebenarnya terjadi”.
Berdasarkan pengakuan korban, telah terjadi dugaan tindakan asusila sebanyak lima kali di lokasi Pelaku. Terduga pelaku S (75) melakukan aksinya dengan modus memanggil korban masuk ke dalam kamar dengan alasan meminta bantuan membentangkan sprei tempat tidur. Setelah korban masuk, pintu kamar lalu ditutup dan dikunci dari dalam.
Anaknya sempat takut melapor karena mendapat ancaman dari terduga pelaku, ungkap orang tua korban kepada acehglobal.com yang identitasnya dirahasiakan pada Senin (10/8/2026).
Orang tua korban mengungkapkan bahwa, anak trauma karena mendapat tekanan dari pemalu, “Awas ya, jangan beritahu ayah,” kata orang tua korban menirukan ancaman S sebagaimana diceritakan anaknya.
Orang tua terus mencari tahu hingga bentuk bagaimana tindakan asusila yang dialami korban. Orang tua korban menyebutkan bahwa, terduga pelaku melakukan berbagai bentuk pelecehan seksual, meski tidak sampai terjadi hubungan intim, namun pelaku sempat memasukkan dua jari ke kelamin korban.
Tidak terima atas perlakuan yang menyebabkan traumatis anaknya, pihak keluarga korban menempuh langkah hukum melaporkan Pelaku S ke SPKT Polresta Banda Aceh, Polda Aceh guna untuk mencari keadilan.
“Makanya kami mencari keadilan dan menuntut secara hukum atas perbuatan pelaku S yang telah merusak masa depan anak kami. Kami berharap pelaku dihukum setimpal dan anak kami bisa pulih dari trauma,” tegas orang tua korban.
Kasus tersebut dilaporkan keluarga korban ke SPKT Polresta Banda Aceh, Polda Aceh berdasarkan surat tanda laporan nomor LP/B/595/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Tanggal 11 Agustus 2026.
Pelaku S (75) saat dikonfirmasi di tempat usahanya Lambhuk Kupi Senin (10/8/2026) membantah dirinya tidak melakukan apa-apa.
“Demi Allah saya tidak ada”, dia terkadang sering merapikan kain sprey di kamar kostnya, tapi saya juga larang, ketusnya.(**)