Acehglobal.com – Tapak Tuan.
Tim Tangkap dan Buru (Tabur) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berhasil menangkap terpidana Muhammad Taufiq Bin Rafilin yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara Tindak Pidana Migas.
kembali menunjukkan komitmennya dalam hal penegakan hukum dengan berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Muhammad Taufiq Bin Rafilin dalam perkara Tindak Pidana Migas.
Bahwa yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan yang patut sebanyak 3 kali untuk menjalani putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht), namun yang bersangkutan tidak memilki itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.
Akhirnya pada tanggal 09 Juni 2026 yang bersangkutan dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO), kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kasi Intel Roland Tampubolon,S.H.,M.H
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Senin (3/8/2026).
Terpidana berhasil diamankan setelah melakukan berbagai upaya pencarian, mulai dari menyebarkan selebaran (Flyer) sampai dengan turun langsung kerumah keluarga maupun kerabat DPO sampai tempat yang diduga menjadi tempat kerja DPO di Subulussalam.
“Tim Tabur melakukan berbagai upaya untuk menangkap DPO selama kurun waktu 4 pekan diantaranya dengan melakukan penyebaran selebaran (Flyer) di sejumlah wilayah Tapaktuan dengan tujuan untuk meningkatkan jangkauan informasi dari Masyarakat luas”.
Selain itu, Tim Tabur juga melakukan pemantauan dan pencarian di 3 Gampong yaitu Gampong Krueng Batee yang merupakan tempat tinggal penjamin DPO, Gampong Mata Ie yang merupakan tempat kelahiran DPO dan Gampong Paya Ateuk tempat tinggal DPO bersama istri.
Selama pencarian tersebut, tim memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan kerja serabutan di daerah Subulussalam.
Kemudian Tim bergerak ke Gampong Tangga Besi, Gampong Jontor sampai PT Laot Bangko di wilayah Singgersing Subulussalam, namun Tim Tabur belum menemukan tanda keberadaan DPO, kata Roland.
Pada Senin 3 Agustus 2026 tim berhasil menangkap DPO sekitar pukul 15:00 WIB di Wilayah Gampong Hilir Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan setelah berkoordinasi dengan Tim Advokat dari LBH Jendela Keadilan Aceh.
Setelah tim memperoleh informasi kepastian keberadaan DPO yang bekerja di wilayah Gunung Sabe, Kota Calang Kabupaten Aceh Jaya dan akhirnya DPO bersedia untuk menyerahkan diri.
Keberhasilan ini merupakan hasil pencarian Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dilakukan eksekusi.
Kasi Intel Roland Tampubolon menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi hingga mengamankan Terpidana.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat menghindari proses hukum”.
“Setelah diamankan, Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk melengkapi administrasi dan selanjutnya untuk dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas IIB Tapaktuan untuk menjalani tahanan atau putusan Hakim”, tutup Roland.(**)