Acehglobal.com – Tapaktuan.
Polres Aceh Selatan melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan Negara Narkotika jenis ganja di Lapangan Apel Polres Aceh Selatan Jumat (31/7/2026).
Pemusnahan tersebut sebagai wujud komitmennya dalam memberantas peredaran gelap penyalahgunaan Narkotika yang akan merusak masa depan generasi Bangsa.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah mengatakan, barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 110 batang yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus penegasan komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya,” kata AKBP T Ricki Fadlianshah.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Aceh Selatan atas keberhasilannya mengungkap kasus ladang ganja sebagai implementasi arahan Kapolri dan Kapolda Aceh dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Kapolres T Ricki menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
Kehadiran berbagai instansi dalam kegiatan pemusnahan tersebut juga mencerminkan sinergi antar lembaga dalam upaya pemberantasan narkotika.
Di samping penegakan hukum, Polres Aceh Selatan juga akan terus mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukatif melalui sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat sebagai upaya mewujudkan Aceh Selatan yang bersih dari narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang maupun toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Proses pemusnahan itu dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika.
Sebanyak 110 batang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar minyak di dalam drum besi hingga seluruh barang bukti bisa terbakar secara keseluruhannya.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Aceh Selatan, Kasatresnarkoba, para pejabat utama Polres Aceh Selatan, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Pengadilan Negeri Tapaktuan, BNNK Aceh Selatan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan dan para unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)