Acehglobal.com – Banda Aceh.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh menyerahkan 4 tersangka berinisial SY, CP, RHY dan RT beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2021 s.d 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Rabu (29/7/2026).
Ke empat tersangka yang diserahkan itu masing-masing:
1. SY selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) pada BPSDM Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
2. CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Program Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BPSDM Aceh.
3. RHY selaku Kepala Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Non Aparatur pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sekaligus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Program Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BPSDM Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
4. ET selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Bobbi Sandri, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Muhammad Kadafi, SH, MH mengatakan, selain tersangka dan barang bukti, penyidik juga menyerahkan berupa dokumen terkait Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024 dan uang tunai sejumlah Rp 3.388.565.324,00 dan $.2.400,00 (dua ribu empat ratus dolar Amerika) merupakan penyelamatan kerugian negara ditahap penyidikan.
Bahwa, Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tersebut dilakukan dengan modus mark-up pengeluaran atas komponen biaya beasiswa oleh pihak yayasan IEP Persada Indonesia kepada BPSDM Aceh atas tagihan URI (biaya pendidikan/ tuition fee) dan pembayaran kepada mahasiswa (living allowance), melakukan pembayaran atas komponen biaya yang tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam perjanjian beasiswa (Letter of Sponsorship), dan membuat pertanggungjawaban fiktif atas pengeluaran beasiswa S3 Masyarakat Aceh Luar Negeri Lanjutan dan S3 Dosen PTN/PTS Luar Negeri Lanjutan Tahun Anggaran 2024 melalui Penerbitan Surat Keputusan Kepala BPSDM tentang Penetapan dan Besaran Bea siswa S2 dan S3 Luar Negeri Lanjutan Tahun 2021 Tahun Anggaran 2024 yang mencantumkan nama-nama mahasiswa yang telah lulus (tidak melanjutkan ke jenjang S3) sebagai penerima beasiswa.
Beasiswa ini merupakan bea siswa bagi mahasiswa Program Split-site Master Universitas Syiah Kuala dan University of Rhode Island.
Akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 14.328.781.624,06 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Aceh, kata Kadafi.
Kadafi menambahkan bahwa, para Terdakwa didakwa dengan dakwaan,
1) Primair : Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2) Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Ke 4 orang Terdakwa kini dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dengan penahanan rumah tahanan negara selama 20 hari kedepan, untuk 3 orang Terdakwa yaitu SY, CP dan RHY dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Kajhu.
Sedangkan 1 orang Terdakwa berinisial ET dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.
Kejaksaan mengimbau kepada seluruh masyarakat, penyelenggara pemerintahan, pelaku usaha, serta pihak-pihak terkait agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan tugas dan kegiatan.
Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tidak memberikan maupun menerima gratifikasi, serta melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi melalui mekanisme pelaporan yang berlaku disertai data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, ujar Kadafi.
Hingga berita ini tayang, pihak media belum mendapat konfirmasi dari pihak Yayasan IEP terkait dugaan modus mark-up pengeluaran atas komponen biaya beasiswa oleh pihak yayasan IEP Persada Indonesia kepada BPSDM Aceh atas tagihan URI (biaya pendidikan/ tuition fee) dan pembayaran kepada mahasiswa (living allowance), melakukan pembayaran atas komponen biaya yang tidak sesuai ketentuan. (**)