Selamat & Sukses Kajati Aceh Selamat & Sukses Kapolda Aceh Ucapan Selamat Dari Bank Aceh Hut 80 Bhayangkara Pelantikan Setda Aceh sebagai Komisaris PT Bank Aceh Syariah Pelantikan Komisaris dan Direksi PT Bank Aceh Syariah Ucapan Selamat Idul Adha Ucapan Selamat Idul Adha

Korban Rudapaksa Minta Dinsos Banda Aceh Bertanggungjawab Atas Kehilangan Anaknya.

Advokat Win Win Empathy (kanan) selaku pengacara keluarga memberikan keterangan pers terkait dugaan adopsi ilegal bayi yang dilahirkan korban perkosaan dan menuntut Wali Kota Banda Aceh bersama Dinas Sosial Banda Aceh bertanggungjawab

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Seorang perempuan di bawah umur yang menjadi korban rudapaksa yang akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan yang kini tidak tahu siapa yang mengasuhya meminta pihak Dinas Sosial Kota Banda Aceh ikut bertanggungjawab.

Pasalnya, Selain tak mengetahui keberadaan anak yang dilahirkannya itu, pelaku juga dilaporkan diduga masih bebas bergentayangan tanpa ada proses hukum.

Demikian dijelaskan Advokat Win Win Empathy, SH selaku Kuasa Hukum Prinsipal pihak korban pada konferensi pers di Banda Aceh Jumat, (14/8/2026).

Win Win Empathy mengungkapkan, korban yang masih dibawah berumur (16 tahun) yang masih duduk di kelas Sekolah Dasar (SD) diketahui hamil pada 10 Januari 2026.

Akhirnya terungkap pelaku yang menghamili korban adalah seorang laki-laki berinisial AP yang sehari-hari berjualan di Lapangan Blangpadang Banda Aceh, di mana tempat pelaku berjualan berdekatan dengan lokasi jualan ibu korban.

Ketika mengetahui korban hamil, korban dipanggil oleh gurunya untuk mendatangi Rumah Sakit Meuraxa, Banda Aceh untuk pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa, usia kehamilannya korban waktu itu sudah berjalan sekitar delapan bulan, yang terungkap bahwa korban telah diperkosa oleh AP.

Pada Senin 23 Februari 2026 korban melahirkan seorang bayi perempuan di RS Harapan Bunda Banda Aceh yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lahir Nomor 0346/11/RSHB/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026.

Setelah melahirkan, korban menjalani perawatan pascapersalinan di rumah sakit selama tiga hari yang biaya persalinan ditanggung BPJS.

Berhubung korban belum mampu menerima dan merawat bayinya karena masih mengalami trauma akibat peristiwa pemerkosaan, maka Ibu kandung korban menyerahkan bayi tersebut ke salah satu pihak.

Ibu  kandung korban meminta bantuan pihak yang mendampinginya dalam proses pelaporan di kepolisian.

“Bantuan tersebut diminta karena bayi membutuhkan pengasuhan dan perawatan, sementara ibu kandung korban masih mengalami trauma dan belum mampu merawat bayinya,” kata Win Win Emphaty

Pada Rabu 26 Februari 2026 dilakukan pertemuan di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, dimana pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak pendamping, pihak yang kemudian menerima bayi dan pihak-pihak lainnya.

Dalam pertemuan tersebut dibicarakan mengenai kondisi bayi dan bagaimana bayi tersebut dapat memperoleh pengasuhan untuk sementara waktu.

Kemudian disepakati bahwa, untuk sementara bayi diserahkan kepada pihak yang menerima bayi untuk dicarikan orang tua yang dapat mengasuh dan merawatnya.

Serah terima bayi

Berdasarkan dokumen yang diterima wartawan pada konferensi pers, mengungkapkan bahwa pada Jumat 27 Februari 2026 Ibu kandung korban menyerahkan bayi tersebut kepada PNS Rumah Sakit Meuraxa Kota Banda Aceh.

Penyerahan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima antara Pihak Pertama (Ibu Kandung korban) dengan Pihak Kedua Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh.

Kadis Sosial  Kota Banda Aceh Dra Sukmawati, M.AP maupun Wali Kota Banda Aceh hingga berita ini tayang belum mendapat komfirmasi terkait dugaan adopsi illegal seorang bayi yang dilahirkan korban rudapaksa sesuai dokumen Berita Acara Serah Terima Bayi antara Ibu kandung korban dengan pihaknya.

Korban menuntut pengembalian putrinya

Setelah sekitar dua bulan pascamelahirkan, ketika kondisi korban mulai membaik, dia pun menyatakan keinginannya untuk mendapatkan kembali dan merawat anak yang dilahirkannya.

Pihak keluarga meminta agar bayi itu dikembalikan. Akan tetapi, permintaan tersebut ditolak dengan alasan adanya surat perjanjian penyerahan bayi tertanggal 27 Februari 2026 antara Ibu kandung korban dengan pihak Dinas Sosial Kota Banda Aceh.

“Kami terus mencari tahu di mana keberadaan bayi itu, tetapi akses untuk mendapatkan informasi seperti ditutup total, bahkan ibu si bayi disebut mengalami kelainan mental,” kata Ibu kandung korban yang turut dibenarkan pengacara dan ayah sambung korban.

Pertanyakan proses pengasuhan dan adopsi

Pihak keluarga melalui pengacaranya mempertanyakan tentang proses adopsi pengasuhan bayi, karena terdapat rentang waktu yang sangat singkat antara penyerahan bayi dengan pemberian bayi kepada pihak yang disebut sebagai calon orang tua adopsi.

Berdasarkan kronologi yang dimiliki keluarga, bayi diserahkan pada 27 Februari 2026 dan dua hari kemudian telah diberikan kepada calon orang tua tersebut.

Semestinya, untuk siapa yang berhak mengadopsi atau mengasuh bayi harus melalui proses dan mengetahui kriteria juga latar belakang siapa pengadopsi dan tidak secepat itu, minimal dengan waktu 6 bulan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah seluruh proses asesmen, pemeriksaan, rekomendasi, izin, dan persyaratan hukum telah dilakukan sebelum bayi diberikan kepada pihak lain.

Tak ada data di Mahkamah Syar’iyah

Keluarga melalu pengacaranya juga melakukan penelusuran terhadap perkara penetapan pengangkatan anak di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada tahun 2026 dan menyatakan tidak menemukan permohonan penetapan pengangkatan anak terkait bayi tersebut.

“Jika anak tersebut sudah berada kepada orangtua adopsi, maka klien kami ingin untuk diperlihatkan bukti proses penetapan pengadilan atau Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh,” kata pengacara keluarga.

Menurut pengacara, hingga saat ini belum terpenuhinya syarat-syarat pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 12 sampai dengan 18 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak terhadap proses tata cara pengangkatan anak adopsi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 sampai dengan 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak bahwa Pasal 20 ayat (1) menyebutkan, “permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan dan ayat (2) pengadilan menyampaikan Salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait”.

Keluarga menegaskan bahwa, proses adopsi bayi korban rudapaksa anak dibawah umur tidak didasarkan pada surat kesepakatan antara pihak yang menyerahkan dan menerima bayi.

Keluarga mempertanyakan apakah telah dilakukan asesmen oleh Pekerja Sosial (Peksos), apakah terdapat rekomendasi dari instansi berwenang, serta apakah seluruh izin atau penetapan yang diperlukan telah dipenuhi sebelum bayi diberikan kepada orang tua adopsi saat ini.

Pengacara keluarga menambahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 atas perubahan undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan pengangkatan anak tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Selanjutnya Pasal 2 Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2007 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang jika adopsi illegal dijadikan modus untuk memperdagangkaan anak demi keuntungan materil, maka oknum terjerat dengan ancama penjara 3-15 tahun penjara dan denda sejumlah Rp120 juta hingga Rp600 juta rupiah.

“Ibu kandung korban sudah mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan Nomor 19/Pdt.G/2026/PN.Bna di Pengadilan Negeri Banda Acaeh terhadap Wali Kota Banda Aceh sebagai Tergugat I dan Dinas Sosial Kota Banda Aceh sebagai Tergugat II,” ujar Win Win Empathy.

Pelaku bebas berkeliaran

Menurut pihak keluarga, jika korban tak mendapatkan kepastian hukum dan pengembalian anaknya, diyakini kondisinya akan kembali memburuk.

Apalagi, pelaku pemerkosaan terlihat masih bebas berkeliaran seperti tak tersentuh hukum.

“Karena kami sudah melaporkan kasus ini ke Polisi, maka kami tetap berusaha sabar menunggu penanganan oleh pihak yang berwajib, meski kami tahu pelaku bebas berkeliaran. Kami berharap kasus ini ditangani secara hukum, terutama terahadap pelaku pemerkosaan,” tandas keluarga korban.

Empat sikap dan permintaan kuasa hukum

Atas persoalan tersebut, kuasa hukum keluarga menyampaikan empat sikap dan permintaan kepada Wali Kota Banda Aceh dan Dinas Sosial Kota Banda Aceh:
Pertama, meminta agar bayi tersebut dikembalikan kepada keluarga, khususnya kepada ibu kandungnya, dengan tetap memperhatikan asesmen dan kepentingan terbaik bagi anak.

Diharapkan Wali Kota Banda Aceh tidak melihat persoalan ini dari sisi administrasi penyerahan, tetapi juga mempertimbangkan hak ibu kandung yang masih di bawah umur, merupakan korban pemerkosaan, dan kini telah menyatakan kesiapan untuk mendapatkan kembali serta merawat bayinya.

Kedua, meminta Wali Kota Banda Aceh dan Dinas Sosial tidak main-main dalam menangani proses pengasuhan maupun rencana adopsi anak ini. Proses yang menyangkut masa depan seorang anak harus dilakukan secara transparan, hati-hati, sesuai prosedur hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai kepentingan anak justru dikalahkan oleh proses administratif atau kesepakatan para pihak.

Ketiga, apabila dalam proses penelusuran kami menemukan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau tindak pidana lainnya dalam proses pengalihan anak tersebut, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum.

Pernyataan ini bukanlah tuduhan bahwa TPPO telah terjadi, melainkan bentuk ketegasan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Keempat, kami meminta agar pemulihan korban menjadi perhatian utama. Korban bukan hanya seorang ibu yang kehilangan akses terhadap anaknya, tetapi juga seorang anak yang menjadi korban pemerkosaan dan mengalami trauma.

Pemulihan psikologis, sosial, kesehatan, serta dukungan terhadap korban harus berjalan secara serius dan berkelanjutan.[**]