Bank Aceh Mengucapkan HUT RI Ke-81 Selamat & Sukses Kajati Aceh Selamat & Sukses Kapolda Aceh Ucapan Selamat Dari Bank Aceh Hut 80 Bhayangkara Pelantikan Setda Aceh sebagai Komisaris PT Bank Aceh Syariah Pelantikan Komisaris dan Direksi PT Bank Aceh Syariah Ucapan Selamat Idul Adha Ucapan Selamat Idul Adha
Daerah  

Pemerintah Aceh Pacu Aturan Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang.

Acehglobal.com — Banda Aceh.

Pemerintah Aceh tengah mengakselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) guna mempercepat realisasi pembukaan rute pelayaran internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara menuju Penang, Malaysia.

‎Plt Sekda Aceh Taufik, ST, M.Si mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh di bawah arahan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) untuk membuka konektivitas ekonomi wilayah melalui jalur laut.

‎Plt Sekda Aceh Taufik meminta seluruh instansi terkait untuk segera menyelesaikan setiap tahapan penyusunan regulasi tersebut.

‎Hal itu ditegaskannya saat memimpin rapat persiapan terkait rencana Focus Group Discussion (FGD) yang akan digelar bersama Direktorat Keuangan Daerah dan BUMD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin (7/9/2026).

‎Rapat dipimpin Plt Sekda Aceh Taufik M.Si tersebut diikuti Asisten Setda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Adi Darma, Kepala Biro Hukum, Amrizal J Prang, serta sejumlah pihak terkait.

‎“Ranpergub yang sedang dirancang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA),” kata Taufik.

‎Sementara itu, untuk aspek perizinan angkutan laut serta tata kelola kepelabuhanan, kewenangannya tetap berada di bawah Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sendiri telah menyatakan dukungannya terhadap koordinasi pembukaan pelayaran langsung rute Aceh – Penang ini.

‎Hal senada juga disampaikan oleh Asisten II Setda Aceh T Robby Irza. Menurutnya, Pelabuhan Krueng Geukueh secara historis telah terbuka untuk kegiatan perdagangan luar negeri sejak diterbitkannya SKB Tiga Menteri pada tahun 1985.

Namun, untuk mendukung operasional pelayaran internasional ini, PT Pelindo selaku operator pelabuhan dituntut untuk meningkatkan fasilitas penunjang di area pelabuhan.

Selain kesiapan pelabuhan, armada kapal yang akan melayani rute ini diwajibkan memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.

‎“Meskipun seluruh jenis kapal secara teknis diperbolehkan melintas, skema untuk kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih memerlukan aturan kesepakatan bilateral khusus, mengingat kerangka kerja sama ASEAN tidak otomatis berlaku untuk regulasi penyeberangan armada darat,” tutup T Robby. (**)

*Humas Pem. Aceh*