Acehglobal.com – Banda Aceh.
Tim Unit VI Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MTN (32), warga Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono pada Selasa (1/9/2026) mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penggelapan kendaraan.
Kasus tersebut dilaporkan melalui dua laporan polisi, masing-masing LP/B/653/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 27 Juni 2026 dan LP/B/631/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Agustus 2026, kata Dizha.
Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa, perkara itu bermula ketika pelapor menyerahkan satu unit mobil milik Husni kepada tersangka untuk disewakan atau dirental selama 10 hari. Kendaraan tersebut disepakati dengan tarif rental sebesar Rp 350 ribu per hari.
Namun, setelah masa rental selama 10 hari berakhir, tersangka disebut tidak lagi melakukan pembayaran. Pelapor kemudian berupaya menghubungi tersangka, tetapi tidak mendapatkan respons, katanya.
Pelapor selanjutnya melakukan pencarian terhadap kendaraan menggunakan perangkat GPS yang terpasang pada mobil tersebut.
Dari penelusuran diketahui bahwa, kendaraan itu telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas rental kendaraan tersebut.
“ Mobil yang dilaporkan digelapkan tersebut merupakan Daihatsu Xenia tahun 2021 dengan nomor polisi BL 1764 ZN atas nama Husni A, MA. Kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp 16 juta,” kata Dizha.
Akibat kejadian tersebut, korban selaku pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan rental mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 130 juta.
Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam proses pengungkapan, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait keberadaan tersangka maupun kendaraan yang dilaporkan.
Dizha mengatakan, pada Selasa 1 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, korban mengamankan tersangka di kediamannya di kawasan Desa Lamjamee Kecamatan Jaya Baru Banda Aceh. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal sebagai tindak lanjut laporan korban, sekitar pukul 22.00 WIB penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami turut mengamankan sejumlah barang bukti atau petunjuk, di antaranya tiga lembar bukti transfer biaya rental dan satu lembar kwitansi gadai,” katanya.
Pihak Satreskrim Polresta Banda Aceh selanjutnya akan melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menegaskan bahwa, proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa terkait penggelapan kendaraan tersebut guna memastikan seluruh fakta dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara dapat diketahui dalam proses penyidikan, ujar Dizha.(**)