Selamat & Sukses Kapolda Aceh Ucapan Selamat Dari Bank Aceh Hut 80 Bhayangkara Pelantikan Setda Aceh sebagai Komisaris PT Bank Aceh Syariah Pelantikan Komisaris dan Direksi PT Bank Aceh Syariah Ucapan Selamat Idul Adha Ucapan Selamat Idul Adha
Hukrim  

JPU Menghadiri Sidang Pembacaan Putusan Tindak Pidana Terhadap Agama. 

Acehglobal.com – Banda Aceh

Kejaksaan Negeri Banda Aceh, bahwa pada hari ini Jum’at tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 11.00 wib bertempat diruang Sidang pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Sutrisna, S.H., M.H, menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap terpidana agama, Kepercayaan dan kehidupan beragama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh diruang Sidang pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Jum’at (10/7/2026).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi S.H., M.H dengan terdakwa DS Anak dari Alm M didakwa melanggar pasal 301 ayat (1) UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 300 huruf a,b,c KUHP Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muhammad Kadafi, SH, MH menjelaskan bahwa, majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa DS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1)
Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan primeir penuntut umum dan oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

Sebelumnya pada tanggal 09 Juni 2026 penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda
Aceh menuntut terdakwa DS dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap
ditahan.

Terhadap putusan tersebut sehingga penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan akan melaporkan putusan kepada pimpinan guna menentukan sikap terhadap putusan dalam waktu selama 7 hari, ujar Muhammad Kadafi.(**)