Kirim Foto Dokumen Lampu Kenderaan Yang Dimodifikasi Silau, Kita Akan Tindak.

Syafrial

Acehglobal.com – Jakarta.
Kordinator Lalu-lintas (Korlantas) Polri meminta kepada pengendara  motor maupun mobil untuk dapat mengirim foto dokumentasi para kenderaan yang menggunakan lampu modifikasi silau, sehingga membuat pengendara lain terganggu.

Modifikasi sah-sah saja dilakukan oleh pemilik kenderaan, asal tetap mematuhi peraturan lalu-lintas, kata Kasi Standar Cegah dan tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kompol Ronald Andry Mauboy di acara Talk show Daihatsu kumpul sahabat Bekasi Minggu (28/4/2024).

Kompol Ronald mengatakan, Begitu juga dengan penggunaan lampu-lampu di mobil dan motor yang merupakan bagian dari faktor keamanan dan keselamatan.

Namun, bukan berarti dalam mengubah lampu di mobil atau motor bisa seenaknya.

Pasalnya, menggunakan lampu terlalu silau yang mengganggu serta membahayakan orang lain itu di larang, kata Ronald.

Untuk itu, bagi pengendara baik roda dua maupun roda empat apabila melihat pengendara menggunakan lampu rem yang silau atau strobo,  untuk segera di dokumentasikan dan kirim ke Korlantas.

Nanti pihak kepolisian yang segera menindaklanjuti para pelanggar tersebut, tegas Ronald.

“Bagi pengendara yang menggunakan rem belakang silau atau pakai strobo bisa segera dilaporkan di NTMC baik melalui Instagram maupun Facebook, Nanti akan kami tindak lanjuti dengan foto atau rekam platnya”,  pinta Kompol Ronald.

Supaya tidak terjadi perkelahian atau permasalahan, cukup di dokumentasi saja lalu dikirim akan segera kami tindaklanjuti,  tegasnya.

Undang-Undan nomor 22 Tahun 2009 Pasal 279 menjelaskan bahwa, setiap yang mengemudikan kenderaan bermotor di jalan yang di pasang pelengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalulintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500.000, ujar Ronald. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *