Daerah  

YARA Langsa Desak Kejati Aceh Periksa Kadis Kelautan Langsa Terkait Adanya Dugaan Kegiatan Fiktif.

Syafrial

Acehglobal.com – Langsa.
Ketua YARA Langsa H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn desak Kejati Aceh untuk memeriksa Kadis Kelautan Kota Langsa berinisial BA terkait adanya dugaan Dana Insentif fiktif senilai Rp10,8 Milyar.

Desakan itu diminta H A Muthallib dalam keterangannya Minggu (28/4/2024) atas adanya dugaan penggunaan dana pagu insentif (insentif fiskal) tahun berjalan 2023 yang sudah di salurkan kepada sejumlah Kelompok Penerima Mamfaat (KPM) Kota Langsa yang sudah di pecah-pecahkan.

Rinciannya dimana Pagu dana insentif sebesar Rp 10.844.657.000 yang di pecahkan kepada sejumlah kelompok di wilayah hukum Pemko Langsa, dalam satu kelompok mendapatkan anggaran mencapai Rp 200 juta dan Rp 195 juta.

Namun, hal tersebut dinilai banyak kejanggalan yang di pecahkan untuk beberapa kelompok penerima mamfaat, kata H Thallib.

Mantan Wakil Ketua PWI Aceh ini juga sudah melakukan investigasi ke beberapa kelompok penerima bantuan dana tersebut, bahkan ada dugaan ada kelompok yang kita temui adalah fiktif.

Oleh karena itu saya mendesak Kejati Aceh untuk melakukan pemeriksaan kepada Kadis Perikanan Kota Langsa juga pihak penyalur bantuan dan penerima bantuan lainnya.

Thalib melihat ada sekitar 57 kelompok dan rekanan penyaluran yang juga diperiksa, pintanya.

H Thallib yang juga Advokat di Aceh menyebutkan, dana yang mencapai Rp 10,8 Milyar lebih itu, beredar isu diduga banyak pihak terlibat, namun untuk kepastian hukum harus diperiksa secara detail.

Kita juga mendapat kabar dilapangan, kasus ini sudah tercium ke Polres Langsa, Kejari Langsa dan BPK RI, ujar H Thallib.

Proyek ini tidak dilakukan proses tender, namun hanya penunjukan langsung oleh Kadis kepada beberapa perushaan di Langsa yang tidak diketahui siapa pemiliknya.

YARA Langsa mendapat laporan yang diantar langsung oleh masyarakat terkait berbagai kasus proyek ini di Kota Langsa,.

Baca juga   Polsek Gandapura Lakukan Pengamanan Malam Pesta Seni dan Budaya HUT RI KE 78 Tahun 2023.

Kita juga sudah mengumpul sejumlah alat bukti,” Jika sewaktu waktu penegak hukum akan meminta datanya, kita siap memberikan,” ujar mantan Ketua Panwaslu Aceh Timur.

Kasus penyaluran ini harus di usut sampai tuntas, karena dana tersebut bersumber dari kantor kementerian Keuangan RI, tutup H Thallib. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *