Hut Bhayangkari dari Bank Aceh

Polisi Ringkus Pelaku Penganiaya Warga Lamteh Ulee Kareng.

Syafrial
Dua pelaku penganiayaan warga Gampong Lamteh Kecamatan Ulee Kareng berinisial SL dan ML diringkus tim Opsnal Polresta Banda Aceh bersama unit Reskrim Polsek Krueng Raya Minggu (12/5/2024).

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Unit reskrim Polsek Krueng Raya mengamankan dua pelaku penganiaya warga Gampong Lamteh Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh Muhammad Yudhi (36) yang terjadi Minggu shubuh (12/5/2024).

Korban Muhammad Yudhi (36) mengalami kehilangan kedua daun telinganya, dimana peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan gunung Kompleks Perumahan Budha Tzu Chi atau Perumahan Jacky Chan Gampong Neuheun Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar.

Korban Muhammad Yudhi yang berprofesi sebagai pekerja swasta  kini dirawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam realesenya Senin (13/5/2024) membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Mantan Kabag Ops Polres Bireuen itu mengatakan bahwa, tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Unit reskrim Polsek Krueng Raya telah mengamankan dua terduga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Benar, dua terduga pelaku berinisial kita amankan yakni SL (33) dan ML alias Simin (39) merupakan kita amankan. Mereka ditangkap di rumahnya Minggu sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Fadilah.

Selain itu petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting medis yang digunakan kedua pelaku untuk menganiaya korban dengan memotong kedua daun telinganya.

Penangkapan pelaku SL dan ML alias Simin, dilakukan usai Polisi menerima laporan dari pihak korban atas penganiayaan berat yang terjadi.

“Setelah pihak korban melapor, kita langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Fadhillah.

Kronologis Penganiayaan

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama mengungkapkan, awalnya korban Muhammad Yudhi dijemput paksa oleh kedua pelaku berinisial SL dan ML alias Simin di Hotel Kyriad Muraya.

Kemudian, Yudhi dibawa ke kawasan Kompleks Perumahan Jacky Chan menggunakan sebuah mobil Avanza berwarna putih. Tiba di lokasi korban pun digiring ke kawasan gunung dengan motor Vino.

“Di situ terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku, pelaku yang terbawa emosi lalu menganiaya korban. Tangan dan kaki korban diikat, kemudian telinga kiri dan kanan korban dipotong menggunakan gunting hingga putus,” ungkapnya.

Pasca penganiayaan tersebut, pelaku SL dan ML alias Simin langsung pergi meninggalkan korban di lokasi. Korban yang kesakitan akhirnya meminta pertolongan warga hingga dibawa ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.

“Korban kehilangan bagian telinga kiri dan kanan, serta memar di bagian wajah. Saat itu korban juga sempat menghubungi keluarga, sehingga pihak keluarga melapor ke polisi,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung memburu kedua pelaku yang akhirnya diamankan di rumah masing-masing beserta barang bukti sebuah gunting medis yang digunakan untuk memotong telinga korban.

“Saat tertangkap keduanya mengakui perbuatan itu, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banda Aceh,” pungkas Fadilah.

Penganiayaan Warga Gampong Lamteh Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh hingga telinganya putus diduga karena terkait utang piutang

Pelaku SL dan ML alias Simin yang merupakan warga Gampong Neuheun Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar itu kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh.

Mereka diduga telah menganiaya warga Ulee Kareng bernama Muhammad Yudhi (36) hingga kedua daun telinga korban putus.

Dari penyelidikan polisi, diketahui bahwa antara korban dan pelaku memiliki permasalahan yang berkaitan dengan utang piutang.

Awalnya korban Muhammad Yudhi merental sebuah mobil dari pihak lain. Namun kemudian, ia nekat menggadaikan mobil itu kepada SL dan ML alias Simin dengan meminjam uang sebesar Rp 8 juta.

“Kedua pelaku tidak tahu kalau ini mobil rental, hingga akhirnya mobil itu ditemukan dan diambil oleh pemiliknya,” kata Kompol Fadhillah.

Pasca pengambilan mobil itu, SL dan ML alias Simin sempat berupaya untuk menemui Yudhi namun selalu gagal.

Bahkan, pihak keluarga Yudhi juga telah angkat tangan dan mengaku tak sanggup menghadapi permasalahan yang dibuat oleh korban Muhammad Yudhi.

“Dari situlah akhirnya posisi korban ditemukan di Hotel Kyriad Muraya, lalu dibawa ke Neuheun hingga berakhir dengan aksi penganiayaan berat”.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan pihak Polisi. Penyidik masih terus memeriksa dan mengambil keterangan dari sejumlah pihak untuk menemukan titik terang terkait kasus ini,” pungkas Fadhillah. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *