Acehglobal.com – Tapak Tuan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan terkait masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Aceh di Pendopo Bupati Aceh Selatan Kamis (23/7/2206).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen Roland Tampubolon S.H, M.H menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka memberikan dukungan hukum kepada Pemerintah Daerah baik dalam hal Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dihadiri oleh Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS, S.E., M.Sos didampingi Sekretaris Daerah Aceh Selatan Diva Samudra, S.E, M.M, Asisten Pemerintahan Erwiandi, S.Sos., M.Si, Asisten Perekonomian Iskandar Burma, Plt. Asisten Administrasi Umum Suhatril, S.H., M.H beserta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Selatan.
Sementara itu, dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan hadir Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rozano Yudistira, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Ridho, S.H.,M.H, Kepala Seksi Intelijen Roland Tampubolon, S.H, M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Atmariadi, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Richisandi Sibagariang, S.H beserta para Jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Kepala Seksi Intelijen menjelaskan bahwa, Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam Mencegah dan Memitigasi Resiko Hukum terkait segala kegiatan pemerintahan baik dari aspek perdata maupun administrasi negara atau tata usaha negara di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah serta kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah apabila terdapat permasalahan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Setiap permohonan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya akan dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Roland.(**)