Daerah  

Dinas ESDM Aceh Akan Bina Perusahaan Tambang Yang Memiliki Izin Pemerintah.

Syafrial
Khairil Basyar : Kabid Mineral dan Batubara ESDM Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh melalui Kabid Mineral dan Batubara Khairil Basyar, ST, MT menyatakan akan melakukan pembinaan dan pengawasan bagi perusahaan-perusahaan tambang yang mengantongi izin dari Pemerintah.

Bagi Perusahaan tambang di Aceh agar mengurus izin dan tidak menjalankan usaha tambang tanpa izin atau illegal, kata Kabid Mineral dan Batubara Khairil Basyar, ST, MT Selasa (30/4/2024) di Banda Aceh menanggapi adanya penambang illegal yang diamankan pihak petugas Polda Aceh belakangan ini.

“Kami tidak mengakomodir perusahan tambang yang tidak mengantong izin. Secara Tupoksi kami terus melakukan pembinaan dan pengawasan bagi perusahaan tambang yang ada izin”, kata Khairil Basyar.

Menurutnya, ada sekitar 37 izin usaha tambang di Aceh seperti mineral, logam dan batu bara di Aceh, disamping batuan skala besar seperti, batu gamping yang dipakai oleh pabrik semen.

Kita mendukung para perusahaan tambang yang masuk ke Aceh berjalan sesuai dengan ketentuan, dan tugas kita memberikan pembinaan dan pengawasan bagi seluruh perusahaan tambang yang ada, kata Kabid Mineral dan Batubara Khairil Basyar.

kalau ada perusahaan yang masih belum mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, kita akan surati mereka dengan tiga kali peringatan,kata Khairil Basyar.

Sebagaimana halnya sebuah perusahaan  yang dikelola oleh PT Lhoong Setia Mining yang melakukan investasi membangun pabrik untuk perusahaan biji besi di Kecmatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar, juga PT Mifa Bersaudara sebagai usaha yang bergerak dibidang perusahaan batu bara di Meulaboh Kabupaten Aceh Barat yang sudah memberikan pemasukan bagi negara.

“Tambang batu bara di Meulaboh dengan Dana Corporate Sosality Responsibilty (CSR) saja sudah mencapai Rp 4 miliar, belum lagi keuntungan bagi hasil yang disetor untuk negara dan pajak “, kata Kahiril Basyar.

Baca juga   Pangdam IM Tutup Semarak Ramadhan 1444 H.

Khairul Basyar menambahkan, Pertambangan yang Tanpa izin melanggar Undang-Undang sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158-161 UU tersebut, menjelaskan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000, jelas Kahiril basyar. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *