Daerah  

Trans Koetaraja Berhenti Beroperasi Hanya Alasan Proses Tender Operator.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Armada angkutan Trans Koetaraja sudah 2 bulan berhenti beroperasi tidak melayani masyarakat yang hendak menggunakan jasa Pemerintah dengan alasan yang sangat spesifik hanya pemeriksaan tahunan terhadap kondisi Bus dan sedang proses tender pemilihan operator.

Alasan tersebut rela mengorbankan masyarakat tidak bisa menikmati layanan Pemerintah dalam memamfaatkan armada Bus Trans Koetaraja oleh masyarakat yang memang butuh transportasi darat tersebut.

Alasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Aceh T Faisal saat dikomfirmasi para awak media melalui pesan singkat aplikasi whatsAPnya pada Selasa (27/2/2024) saat meminta tanggapannya terkait sudah 2 bulan armada transportasi darat Trans Koetaraja tidak beroperasi.

Kadis Perhubungan Aceh T Faisal mengatakan, Sejauh ini hampir 2 bulan belum operasional. Pada bulan Januari 2024 memang ada pemeriksaan tahunan terhadap kondisi seluruh bus.

Kemudian dilanjutkan dengan proses tender pemilihan operator bus dan Alhamdulillah proses tendernya sudah selesai.

Sekarang menunggu selesainya proses pengesahan APBA 2024, Jika sudah selesai Trans Koetaradja segera beroperasi kembali melayani masyarakat. semua persiapan untuk pengoperasian trans Koetaradja sudah dilakukan, ketus T Faisal.

Tidak beroperasinya Bus Trans Koetaraja mendapat sorotan dari pengamat Aceh Dr Usman Lamreung, M.si yang dinilai tidak relevan, hanya proses tender pemilihan operator armada bus Trans Koetaraja bisa berhenti untuk beroperasi.

Usman Lamreung mengatakan, Pemerintah Aceh jangan menjadikan alasan hanya pemeriksaan tahunan kondisi Bus dan proses tender pemilihan operator menjadi menghambatnya pelayanan bagi masyarakat.

Apakah setiap mata anggaran tahunan berakhir, pelayanan bagi masyarakat juga terhenti, tanya Usman Lamreung yang merupakan alumnus lulusan Doktor universitas Malang, Jawa Timur.

Menanggapi hal tersebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty menyampaikan bahwa, Sejak pertengahan Januari 2024 lalu, Ombudsman sudah menerima keluhan dari masyarakat terkait terhentinya layanan operasional transportasi publik di Aceh.

Baca juga   Kapolres Sabang Berikan Sarana Untuk Mesjid Babussalam Sabang.

Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga sudah melakukan klarifikasi secara lisan kepada Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal pada awal Pebruari 2024.

Namun, Kadis Perhubungan Aceh sempat menjelaskan bahwa, terhentinya layanan jasa trans koetaraja itu di karenakan adanya proses pemeliharaan kendaraan dan lelang operator.

Dikarenakan keluhan masyarakat masih berlanjut dan Trans Kutaraja masih tetap belum beroperasi, sehingga berpotensi pada dugaan maladministrasi adanya Tindakan “tidak memberi pelayanan”, maka Ombudsman akan kembali menindak-lanjuti permasalahan tersebut, ujar Dian.

Media acehglobal.com juga sempat melakukan komfirmasi lagi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (27/2/2024) ke Kepala Dinas Perhubungan Aceh T Faisal sekira pukul 15.48 Wib tidak merespon sama sekali.(sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *