Acehglobal.com – Banda Aceh.
Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami-istri berinisial SF (24) dan MAU (20) yang sengaja membuang bayinya di teras sebuah rumah di Kecamatan Baitussalam pada Minggu (10/9/2023) lalu.
Kedua pasutri yang berinisial SF (24) merupakan warga asal Kecamatan Baktiya dan MAU (20) warga asal Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara. Mereka ditangkap secara terpisah oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa sore (3/10/2023) di rumah dan tempat di bekerja.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengungkapkan, bayi perempuan malang yang dibuang itu awalnya ditemukan oleh salah seorang warga di teras rumahnya.
“Bayi ditemukan beserta dengan selimut, dot dan barang lainnya, kemudian dilaporkan ke Polsek Baitussalam hingga akhirnya diusut lebih lanjut,” ujarnya.
Usai melakukan penyelidikan, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut. “Hingga akhirnya pelaku diamankan, pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng,” beber Fadillah.
“Keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut, kemudian mereka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Fadillah.
Hasil interogasi, pasutri ini juga mengaku sengaja membuang bayi tersebut karena malu usai hamil di luar nikah. Diketahui, saat mereka menikah MAU sedang mengandung empat bulan.
Atas perbuatannya lanjut Kasat Reskrim, pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ungkapnya.
“Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Fadillah. (**)