Dinas PERKIM Mengucapkan Selamat HARDIKDA ACEH Dinas PERKIM Mengucapkan HUT RI Ke-81
Daerah  

Legislatif dan Eksekutif Tandatangan Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2026.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dan Pemko melakukan penandatanganan kesepakatan Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 pada rapat paripurna DPRK Banda Aceh malam Senin (21/9/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Irwansyah ST itu turut didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan wakil Ketua II Musriadi. Dari eksekutif dihadiri lansung Walikota Banda Aceh Hj Illiza Sa’aduddin Djamal, SE dan Wakil Walikota Afdhal Khalilullah, para SKPK.

Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST menyampaikan bahwa, Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 guna untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan agar sumber daya publik digunakan secara bijaksana.

Menurutnya, setiap kebijakan belanja perlu dilandasi kejelasan tujuan, ketepatan prioritas dan orientasi pada hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Melalui penyampaian pandangan akhir para fraksi menjadi catatan penting sekaligus landasan moral dan politik bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjalankan kebijakan anggaran melalui rancangan qanun tentang perubahan APBK tahun anggaran 2026,” kata Irwansyah

Legislatif berharap agar setiap masukan, kritik, serta rekomendasi dari fraksi-fraksi dapat ditindaklanjuti secara bijaksana oleh pihak eksekutif demi memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh.

Dalam sisa waktu pelaksanaan anggaran yang kurang lebih tiga bulan lagi, kita perlu memastikan agar kesepakatan yang dicapai segera diterjemahkan ke dalam langkah pelaksanaan yang konkret.

“Kecepatan menjadi penting, namun harus berjalan seiring dengan ketelitian, kepatuhan dan kualitas pelaksanaan”

Yang kita kehendaki bukan sekadar selesainya proses penganggaran, melainkan terwujudnya pembangunan yang lebih responsif, pelayanan publik yang semakin baik, dan manfaat yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat,” ujar Irwansyah.

Sementara itu Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal secara ringkas menyampaikan bahwa, Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 yang telah kita sepakati bersama pada hari ini sebagai berikut :

Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.568.776.482.829, mengalami peningkatan sebesar Rp. 256.799.927.055,- atau 19,57 persen dari Pendapatan Daerah dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp. 1.311.976.555.774,-

Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.578.660.138.691,00, mengalami peningkatan sebesar Rp. 259.483.582.917, atau 19,67 persen dari Belanja Daerah yang ditetapkan dalam APBK Murni sebesar Rp. 1.319.176.555.774.

“Selanjutnya, Penerimaan Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 12.683.655.862 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPa) Tahun Sebelumnya, dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 2.800.000.000,” kata Illiza.[**]