Acehglobal.com – Banda Aceh.
Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 10 orang terpidana Jadilah Zina dan Jadilah Ikhtilat yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh Kamis (17/9/2026).
Eksekusi cambuk itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah kota Banda Aceh yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Terpidana yang di eksekusi cambuk masing-masing berinisal HS Bin MA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina dikenakan ‘Uqubat Hu’dud Cambuk di depan umum sebanyak 100 kali.
Terpidana RA Binti MYA dikenakan Uqubad Hudud Cambuk sebanyak 100 kali didepan umum dikurangi masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa selama proses penyidikan.
Kemudian Terpidana FA Bin S, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina di depan umum dengan uqubad Ta’zir Cambuk sebanyak 20 kali dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.
Terpidana IA Binti A dikenakan ‘Uqubat Ta;zir Cambuk Cambuk sebanyak 20 kali didepan umum, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.
Terpidana MAR Bin M dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 25 kali, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.
Terpidana ZYL Binti AJ, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 21 kali, setelah dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Terpidana MI Binti M, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 21 kali setelah dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Terpidana MR Binti I, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilath dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 21 kali, setelah dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Terpidana H Bin SA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 19 kali, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Terpidana WS Binti AM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilath dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 19 kali didepan umum, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Bobbi Sandri, S.H., M.H mengatakan, Kejari Banda Aceh berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Para terpidana sebelum dilakukan eksekusi ‘Uqubat Hu’dud dan Uqubat Ta;zir’ dan Cambuk, para terpidana dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.
Eksekusi ‘‘Uqubat Hu’dud dan Uqubat Ta’zir Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat khususnya di wilayah Kota Banda Aceh agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh, ujarnya.(**)
