Dinas PERKIM Mengucapkan Selamat HARDIKDA ACEH Dinas PERKIM Mengucapkan HUT RI Ke-81
Daerah  

Plt Sekda Aceh: Belum Terpenuhi Prosedur, SK Hibah Rehab Masjid 2026 Tak Diteken.

Taufik, ST, M.Si : Plt Sekda Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Plt Sekda Aceh, Taufik ST, mengungkapkan alasan SK hibah rehab masjid tahun 2026 belum diteken Gubernur Aceh Mualem.

Persoalannya ada pada tahap awal yang belum terpenuhi prosedur.

“Dari awal ada kesalahan tahapan administrasi sehingga jika dilaksanakan timbul masalah hukum,” kata Taufik Senin (21/9/2026).

Taufik menjelaskan bahwa, dana hibah harus melalui tahapan lengkap, mulai dari pengajuan proposal, verifikasi dokumen, penetapan dalam APBA, penandatanganan NPHD, hingga penerbitan SK Gubernur sebagai dasar pencairan oleh BPKA.

“Karena ada tahapan di awal yang terlewat, maka dokumen menjadi tidak lengkap. Kalau SK tetap diteken, akan bermasalah di audit”.

Dampaknya, anggaran rehab masjid tahun 2026 dialihkan untuk membayar tunggakan JKA ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 345 miliar.

“Memang tidak mencukupi untuk membayar tunggakan JKA, ada beberapa kegiatan lain juga dialihkan,” kata Sekda.

Sekda menambahkan, Pengalihan tersebut dilakukan untuk menjaga layanan JKA tetap berjalan dan menghindari SiLPA di akhir tahun anggaran.

“Untuk dana rehab masjid akan kita anggarkan kembali tahun depan dengan tahapan yang benar,” pungkas Sekda.(**)