Hukrim  

Polisi Gerebek Lokasi Perjudian, 7 Pelaku dan Uang Jutaan Rupiah Diamankan.

Syafrial

Acehglobal.com – Suka Makmue. Personel Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi perjudian di pasar ikan Desa Kuta Baroe Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya Selasa (24/4/2024).

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tujuh pelaku dan mengamankan barang bukti uang jutaan rupiah.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenarkan adanya penggerebekan tersebut dan menangkap tujuh pelaku perjudian berinisial SB (37), IH (45), ZD (48), YD (48), SR (38), ZF (50) dan ZA (30).

Selain pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 5.409.000 dengan pecahan bervariasi, 7 unit handphone, 3 dompet, dan 1 set kartu remi.

“Benar, kita telah menindak tujuh pelaku perjudian dengan barang bukti uang jutaan rupiah. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas aktivitas perjudian di Nagan Raya,” ujar Vitra.

Vitra menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian.

Mendapat informasi itu, tim opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya langsung menuju ke lokasi dan mendapati para pelaku yang sedang asyik berjudi.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk diperiksa dan diproses hukum, tutup Vitra. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *