Acehglobal.com – Banda Aceh.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Ulee Kareng mengumumkan 9 peserta sebagai Panitia Pengawas Pemilu tingkat kelurhan/Desa hasil seleksi calon peserta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Panwaslu Gampong.
Ketua Panwascam Ulee Kareng, Rachmat Hidayat, M.Si dalam keterangannya Sabtu (4/2/2023) mengatakan, rekrutmen PKD ini guna untuk mewujudkan Pemilu yang bermartabat Jujur dan adil.
Rekruetmen PKD ini merujuk kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2017, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pengawas Pemilu (Perwaslu) nomor 4 tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc.
Rachmat menyebutkan, sebanyak 9 Peserta dinyatakan lulus seleksi wawancara/tahap akhir yang dilakukan Panwascam Ulee Kareng diantaranya 6 perempuan dan 3 laki-laki.
“Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PKD sekanjutnya akan mengikuti pelantikan pada Minggu (5/2/2023) besok yang akan di laksanakan di Aula kantor Camat Ulee Kareng,”kata Rachmat.
Rachmat menjelaskan, adapun tugas/ wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) diatur berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut PKD atau Panwaslu Gampong adalah Panitia yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 pada tingkat Kelurahaan/ Desa yang berjumlah 1 orang setiap Gampong atau nama lainnya Kelurahan atau Desa, kata Rahmat.
Rahmat menambahkan bahwa, Panwaslu Gampong Kelurahan/Desa berkedudukan dan bekerja di Kelurahan/Desa masing-masing dan secara hierarki dibawah koordinasi Panwaslu Kecamatan.
Peserta PKD yang terpilih agar dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya yang sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tutup Rahmat. (sya)