Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kasus tindak pidana pencurian satu unit rak kaca jualan pulsa milik warga Gampong Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh yang dilakukan oleh dua warga Aceh Besar berinisial KR (30) dan HZ (42) yang ditangkap Jum’at malam (3/11/2023) oleh Unit Satreskrim Polsek Ulee Kareng berujung damai.
Kapolsek Ulee Kareng Iptu Samsul Bahri, SH melakukan mediasi dengan kedua pihak antara korban dan pelaku menyelesaikan kasus tersebut dengan upaya kekeluargaan (Restorative Justice) yang berlangsung di Mapolsek Ulee Kareng Sabtu (4/11/2023).
Penyelesaian Tindak Pidana pencurian tersebut dihadirkan kedua belah pihak antara pelaku dan korban dengan saling memaafkan, dimana pelaku berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut, kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli, SIK, SH melalui Kapolsek Ulee Kareng Iptu Samsul Bahri, SH.
Kapolsek Samsul menyampaikan ucapan terima kasih kepada kedua pihak yang telah menyepakati kasus tersebut diselesaikan secara damai antara pelaku dan korban.
Pelaku juga sepakat untuk berdamai dengan korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi dikemudian hari, kata Kapolsek samsul.
Kapolsek Samsul mengharapkan kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Ulee Kareng untuk dapat menciptakan kondisi yang aman dan kondusif, dan bila ada hal-hal mencurigakan dapat memberitahukan kepada petugas dan para Bhabinkamtibmas, harap Kapolsek Samsul.(sya)