Jasa Raharja Sosialisasikan Program Pemutihan dan Pasal 74 Di Pelabuhan Ulee Lheue.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.
PT Jasa Raharja Cabang Aceh sosialisasikan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 di Pelabuhan Ule Lheue Banda Aceh pada Selasa (11/4/2023).

“Jasa Raharja Cabang Aceh terus meningkatkan sosialisasi tentang Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009, guna meningkatkan kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ di Provinsi Aceh,” ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja Aceh, Regy S Wijaya.

Kegiatan ini adalah untuk menyampaikan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKKL yang diperpanjang sampai dengan 30 April 2023 serta mensosialisasikan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 yang mengatur mengenai penghapusan data kendaraan bermotor.

Regy menyampaikan, agar masyarakat taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ secara tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo agar tidak terkena sanksi denda dan terhindar dari sanksi penghapusan data ranmor untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi setelah 2 tahun STNK habis masa berlakunya.

“Yang paling penting adalah kami tidak henti-henti melakukan edukasi kepada masyarakat yang menggunakan angkutan umum di Pelabuhan Ule Lheue tentang keselamatan berlalulintas dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta menggunakan angkutan umum resmi yang memiliki ijin dari dinas terkait,” tutup Regy. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *