Selamat Hari Kesaktian Pancasila Dinas PERKIM Mengucapkan Selamat HARDIKDA ACEH Dinas PERKIM Mengucapkan HUT RI Ke-81
Daerah  

Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031 Resmi Dibuka 5 Oktober 2026.

Lima anggota SC Konferprov PWI Aceh 2026, (Foto dok SC Konferprov PWI Aceh).

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Pendaftaran bakal calon Ketua PWI Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Periode 2026-2031 resmi dibuka mulai Senin 5 Oktober 2026 hingga 24 Oktober 2026.

Keputusan dimulainya proses penjaringan Bakal Calon (Balon) Ketua PWI Aceh da DKP itu diputuskan setelah Panitia Steering Committee (SC) menggelar rapat finalisasi di Kantor PWI Aceh pada Jumat 2 Oktober 2026.

Rapat tersebut dihadiri seluruh unsur SC yang terdiri dari Ketua Azwani Awi, sekretaris Iranda Novandi, Imran Joni (Pokja Verifikasi Calon), Safriadi (Pokja DPT) serta Azhari Usman (Pokja Qorum Persidangan)

“Berdasarkan hasil rapat finalisasi, penjaringan bakal calon resmi dibuka sejak Senin 5 Oktober 2026. Bagi para Bakal Calon (Balon) sudah bisa mendaftar dan mengambil formulir pendaftaran”, kata Ketua SC Konferprov PWI Aceh Azwani Awi Minggu (4/10/2026).

Azwani Mengatakan, berdasarkan PD/PRT dan Peraturan Organisai (PO) yang dikeluarkan PWI Pusat, salah satu yang menjadi syarat utama bagi Balon yang mendaftar, harus mendapat dukungan awal sebanyak 10 persen atau lebih dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta Konferprov.

Jika mengacu pada DPS saat ini, jumlah pemilih saat Konferprov PWI Aceh yang akan diselenggarakan pada minggu ke tiga Nopember 2026 berjumlah 320 yang memiliki hak pilih, maka para Balon untuk bisa mendaftar menjadi calon harus mendapat dukungan minimal 32 anggota biasa PWI Aceh.

Surat dukungan itu harus ditandangani langsung pemberi dukungan dengan melampirkan foto copy kartu biru PWI (Kartu PWI biasa).

Sedangkan syarat lain, saat pendaftaran ulang, para Balon harus melampirkan foto copy Sertifikat dan Kartu Kompetensi Utama, melampirkan surat keterangan tidak terlibat atau aktif sebagai pengurus Partai Politik (Parpol).

Syarat lainnya, menyertakan daftar riwayat hidup, menyerahkan phas foto warna ukuran 4×6 2 lembar, melampirkan surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja dan melampirkan SK Kepengurusan PWI, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, bersedia menandatangani pakta integritas.

“Syarat lainnya yang harus dipenuhi bisa dilihat saat melakukan pendaftaran,” ujar Azwani pria yang akrab disapa Popon.

Popon juga menjelaskan, para Balon diminta mendaftar langsung dan mengambil sendiri formulir dan syarat-syarat pendaftaran. Bagi Balon yang mendaftar dan mengambil formulir melalui timses, harus menyertai surat mandat atau nama yang mengambil harus tertera dalan SK Timses Balon.

“Para Balon yang mendaftar nantinya, akan kita kirimkan ke PWI Pusat untuk diverifikasi ulang dan disahkan sebagai calon,” jelas Popon.[**]