Acehglobal.com – Banda Aceh.
Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana hidrometeorologi di Aceh.
Percepatan pelaksanaan kegiatan Tambahan TKD tersebut dilakukan sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi Daerah Terdampak Bencana di Wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir, Minggu (19/7/2026).
M Nasir menyampaikan, secara keseluruhan, terdapat 766 paket kegiatan dengan total anggaran Rp 824,90 miliar yang dilaksanakan oleh 14 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Berdasarkan rekapitulasi hingga 16 Juli 2026 lalu, tercatat sebanyak 346 paket kegiatan (45,2%) senilai Rp 337,29 miliar (40,9%) telah memasuki tahap pelaksanaan fisik.
Sementara itu, dari sisi pengadaan barang dan jasa, sebanyak 447 paket (58,4%) senilai Rp 570,92 miliar (69,2%) telah menyelesaikan proses pemilihan penyedia dan 379 paket dengan nilai Rp 546,25 miliar juga telah menandatangani kontrak, sehingga pekerjaan fisik di lapangan diperkirakan akan terus meningkat.
Adapun realisasi keuangan tercatat mencapai Rp 98,79 miliar atau 11,98 persen, dan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan percepatan pelaksanaan fisik.
Pada tingkat Kabupaten/Kota, realisasi Tambahan TKD mencapai Rp 27,32 miliar (2,4%), meliputi sektor pendidikan Rp2,95 miliar (0,3%), infrastruktur Rp 6,94 miliar (0,6%), pertanian Rp 1,91 miliar (0,2%), dan urusan lainnya Rp 15,53 miliar (1,3%).
Dengan demikian, realisasi Tambahan TKD Provinsi mencapai 3,1 persen dan kabupaten/kota 2,4 persen. Capaian ini terus dipacu seiring selesainya dokumen penganggaran dan proses pengadaan yang berjalan, katanya.
M Nasir menegaskan, Pemerintah Aceh terus melakukan monitoring dan pengendalian secara intensif terhadap seluruh SKPA pelaksana untuk memastikan setiap kegiatan berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana, meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh.
Pemerintah Aceh optimis pelaksanaan seluruh kegiatan dapat terus dipercepat dan diselesaikan sesuai target sehingga dapat mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat, ujar Sekda M Masir.[**]
