Acehglobal.com – Banda Aceh.
Pj Samsat Tapak Tuan Aceh Selatan Andry Yanto melakukan giat CRM ke Perusaahaan Otobus PO Labuan Raya Putra Sejati yang berada di Kabupaten Aceh Selatan pada Kamis (23/2/2023).
Tujuan tersebut adalah untuk melakukan pembaruan data terhadap kendaraan angkutan umum yang dimiliki PO Labuan Raya Putra Sejati sekaligus melakukan penagihan untuk armada yang mengalami tunggakan DPWK.
Disamping itu puhak Jasa Raharja Cabang Aceh juga memberikan edukasi kepada pemilik tentang manfaat dari pembayaran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) agar pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor bersama samsat.
PT Jasa Raharja memastikan bahwa armada milik PO Labuan Raya Putra Sejati sudah melunasi tunggakan IWKBU dan Pajak Kendaraan Bermotor, kata Andry Yanto.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Meulaboh Saeful Kamal menyampaikan, adapun besaran Iuran Wajib tersebut diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK 010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib terhadap korban kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
“Kami dari pihak PT Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat, agar lebih selektif dalam menggunakan jasa angkutan umum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga lebih aman dan nyaman serta terlindungi oleh negara jika mengalami musibah yang tidak diinginkan,” Imbuh Saeful. (**)