Acehglobal.com – Jakarta.
Wakil Gubernur Aceh H Fadhlullah, didampingi Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Jamaluddin serta Staf Khusus Gubernur Aceh T Irsyadi, menghadiri pertemuan di Kantor Sekretariat Negara menindaklanjuti undangan Sekretariat Negara Republik Indonesia membahas implementasi terkait MoU Helsinki di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Para rombongan Pemerintah Aceh diterima oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, dima na pertemuan tersebut berlangsung konstruktif sebagai bagian dari koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dalam membahas sejumlah agenda strategis terkait implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.
Ketua BRA Jamaluddin mengatakan, salah satu fokus pembahasan adalah implementasi butir 3.2.5 MoU Helsinki yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tahanan politik (tapol), narapidana politik (napol), masyarakat korban konflik, serta korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu.
Menurut Jamaluddin, pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh yang telah terjalin selama lebih dari dua dekade sejak penandatanganan MoU Helsinki.
Selain membahas implementasi MoU Helsinki, pertemuan tersebut juga menjadi forum koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk mendorong penyelesaian berbagai agenda yang masih menjadi amanat kesepakatan damai.
Wakil Gubernur Aceh menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Pusat melalui Sekretariat Negara yang terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Aceh dalam mengawal implementasi butir-butir MoU Helsinki. Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan semakin memperkuat perdamaian yang telah terbangun sekaligus mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat Aceh.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk terus menjaga komunikasi, memperkuat koordinasi, serta mengawal implementasi MoU Helsinki secara menyeluruh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)