Acehglobal.com – JAKARTA,
Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat, Hamdani, S. Sos, S, H,.MH melaporkan Direskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait dugaan “main mata” dalam penanganan 24 Ton Solar di Aceh Barat beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut di serahkan langsung oleh Ketua YARA Safaruddin, SH di dampingi Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat/Nagan Raya diterima oleh anggota Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta, kata Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat/Nagan Raya Hamdani dalam realesenya Rabu (3/5/2023).
Kepada Poengky, Hamdani menyampaikan tentang beberapa dugaan kejanggalan dalam penanganan proses penangkapan 24 ton solar di Aceh Barat tersebut.
“Kami melaporkan Kombes Winardy ke Kompolnas terkait adanya dugaan “main mata”, dengan pemilik mobil Tangki solar 24 Ton” yang ditangkap oleh Polda Aceh beberapa waktu lalu.
Menurut kami kata Hamdani, ada beberapa hal yang dinilai janggal dalam proses ini. oleh karena itu Kompolnas sebagai lembaga yang dibentuk dengan PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 juga dapat melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri”, terang Hamdani usai menyerahkan laporan tertulis itu kepada Poengky.
Selain penanganan 24 Ton Solar di Aceh Barat, Hamdani juga menyertakan beberapa laporan lain terkait adanya dugaan pemerasan terhadap masyarakat, laporan ini disampaikan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, kata Hamdani.
“Ada beberapa kasus yang terkait dugaan pemerasan yang kami sampaikan kepada Kompolnas, laporan ini berdasarkan aduan dari masyarakat, namun untuk kasus tersebut kami tidak buka dulu ke Publik, karena berdasar kan beberapa pertimbangan”, tutup Hamdani. (**)