Acehglobal.com – Banda Aceh.
Terkait permintaan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Simeulue meminta untuk merekomendasikan dan mengaktifkan kembali kontributor TVRI di Simeulue kepada kontributor sebelumnya Kadri Amin merupakan sebuah hal pelecehan terhadap organisasi PWI dan anggot PWI (Wartawan).
Karena itu jelas pelecehan, dimana berdasarkan Surat dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Simeulue yang menyebut Kontributor TVRI di Simeulue Al-Ashab dengan alasan tidak bisa bekerja sama.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin dalam keterangannya pada Minggu (9/7/2023) menanggapi terkait permintaanDinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Simeulue meminta untuk merekomendasikan dan mengaktifkan kembali kontributor TVRI di Simeulue kepada kontributor sebelumnya Kadri Amin
Nasir Nurdinmengatakan, “Al-Ashab itu adalah anggota PWI aktif yang bekerja sebagai kontributor TVRI di kabupaten Simeulue. Sejauh ini yang bersangkutan (Al-Ashab) tidak pernah ada laporan pernah melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ), baik Kode Etik Perilaku Wartawan Anggota PWI maupun Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers.
Tiba-tiba muncul rekomendasi atau permintaan dari Diskominsa Simeulue agar Al-Ashab selaku kontributor Simeulue untuk diganti alasan karena tidak bisa bekerja sama. Secara organisasi, PWI dan anggotanya merasa dilecehkan,” tandas nasir Nurdin.
PWI Aceh menyampaikan pernyataan secara terbuka menanggapi atas beredarnya surat dari Diskominsa Simeulue yang diteken Pj Bupati Simeulue Ahmadlyah memunculkan reaksi di kalangan wartawan.
“Ini bentuk intervensi penguasa terhadap kebebasan pers, tak bisa dibiarkan,” tegas Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin.
Namun demikian, nasir Nurdin mengakui sejauh ini pihaknya belum mendapat konfirmasi langsung dari Kepala Diskominsa maupun Pj Bupati Simeulue tentang kebenaran dan keabsahan surat tersebut. jika surat itu benar, maka patut diduga Pemkab Simeulue berusaha mengarahkan pers untuk bekerja sesuai keinginan dan selera mereka.
“Ketika pers bersuara kritis atau tidak sesuai dengan keinginan penguasa, langsung dianggap tidak bisa bekerja sama. Jangan-jangan itulah yang sedang dialami Al-Ashab (anggota PWI) di Simeulue sehingga dia direkomendasikan untuk diganti,” tandas Nasir Nurdin.
Pada bagian awal surat Diskominsa Simeulue yang dikirim kepada Kepala Stasiun TVRI Aceh tertanggal 19 Juni 2023 ditulis, “Dalam rangka upaya percepatan pembangunan daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue melakukan kerja sama dengan berbagai media untuk mengekspose program, kegiatan serta kebijakan Pemerintah Daerah dan potensi alam Simeulue.”
Maka untuk maksud tersebut Pemkab Simeulue menyampaikan beberapa hal, yaitu:
- Kontributor TVRI Aceh untuk Simeulue Sdr Al-Ashab hingga saat ini tidak dapat bekerja sama maksimal dengan Pemerintah Kabupaten Simeulue
- Maka untuk maksud tersebut, Pemerintah Kabupaten Simeulue meminta agar Sdr Kadri Amin, mantan Kontributor TVRI Aceh untuk Kabupaten Simeulue periode tahun 2020-2021 diaktifkan kembali untuk meliput berbagai kegiatan Pemerintah Kabupaten Simeulue;
- Pihak TVRI Aceh untuk dapat membuat draft jasa publikasi seperti iklan media elektronik, talkshow, berita dan hal-hal lain kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue yang dapat menunjang publikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue.
Terkait rekoemndasi itu, Ketua PWI Aceh berharap kepada pimpinan TVRI agar tidak terburu-buru mengambil sikap apalagi langsung menyetujui rekomendasi Pemkab Simeulue.
“Tanpa maksud mencampuri urusan Internal TVRI, tetapi menurut hemat kami surat dari Diskominsa Simeulue itu harus dipertimbangkan secara matang oleh Pimpinan TVRI Aceh. Dalam pemantauan organisasi PWI, kontributor TVRI Al-Ashab masih berjalan di atas rel sehingga kami (PWI) tak bisa terima kalau anggota kami dianggap tak bisa bekerja sama. Ini bisa merusak kredibilitas dan profesionalisme seseorang,” ujar Nasir Nurdin. (**)