Daerah  

Polsek Kuta Alam Lakukan “Restorative Justice” Masalah Dua Warga.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Personel Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh melakukan penyelesaian masalah dengan dua warga secara kekeluargaan (Restorative Justice) atas kasus utang piutang di Polsek Kuta Alam pada Selasa malam (15/8/2023).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Surya menyampaikan, penyelesaian masalah secara damai tersebut adalah keinginan kedua belah pihak setelah keduanya berkonsultasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kuta Alam.

Setelah itu, Kepala SPKT II Aipda Yusdianto bersama anggota Aipda A Rozak mencoba memfasilitasi keinginan kedua belah pihak, ternyata hasil musyawarah mereka menyepakati untuk diselesaikan secara damai/kekeluargaan.

“Sebelumnya, kedua pihak ingin saling lapor terkait kasus utang piutang yang menyebabkan pengambilan sepeda motor untuk dijadikan barang jaminan. Namun, setelah dipanggil kedua belah pihak, ternyata mereka hanya ingin dipertemukan untuk menyelesaikan secara damai, ya sudah kami fasilitasi,” kata AKP Surya dalam press realesenya Rabu (16/8/2023).

“Alhamdulillah sudah selesai dan kedua belah pihak sepakat berdamai, mereka juga sudah saling memaafkan,” pungkas Surya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan apresiasi atas apa yang dilakukan personel Polsek Kuta Alam. Menurut Joko, sesungguhnya itu adalah wujud Polri Presisi yang hadir dan menengahi permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.

Joko juga mengatakan, memfasilitasi/mediasi perdamaian atau dengan kata lain disebut restorative justice dilakukan atas perkara-perkara ringan dan pihak yang berperkara telah bermusyawarah untuk diselesaikan secara damai/kekeluargaan.

“Apa yang dilakukan Polsek Kuta Alam adalah wujud Polri Presisi, di mana perkara-perkara ringan bisa difasilitasi untuk damai, asalkan rasa keadilan antar pihak tercapai,” ujar mantan Kapolresta Banda Aceh Joko. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *