Acehglobal.com – Banda Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana ujaran kebencian yang diserahkan Penyidik Unit 3 Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh pada Senin (20/4/2026).
Tersangka berinisial DS (31) berstatus pendeta merupakan warga Mereudu Kabupaten Pidie Jaya, berdomisili di Dusun Sungai Betung, Kecamatan Suka Maju Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.
Tersangka DS disangka telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 301 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang–Undang Hukum Pidana dan Pasal 300 huruf a,b,c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana Jo Undang–Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banda Aceh Suhendri, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi S.H, M.H Rabu (22/4/2026) menjelaskan bahwa, tersangka DS menyebarkan konten pada akun tiktok milik tersangka dengan menyebutkan “Muhammad Ketika Belum Jadi Nabi istrinya satu, setelah jadi Nabi istrinya selusin, belum lagi gundik-gundiknya.
Tersangka DS juga mencantumkan kata – kata “Aceh Serambi Jerusalem” pada profil akun Tiktok @tersadarkan5758 dengan menggunakan handphone VIVO X300 Pro Warna creem dengan imei 867807089884613 yang didalam Handphone tersebut terdapat Akun Tiktok @tersadarkan5758 milik Tersangka.
Dalam akun tersebut juga masih banyak tersimpan video-video yang menghina umat islam dan membuat gaduh di tengah masyarakat rakyat Aceh.
Perkara tersebut berpotensi menimbulkan perhatian dan reaksi dari masyarakat, khususnya di wilayah Aceh yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu-isu keagamaan, jelas Muhammad Kadafi.
Kadafi menambahkan, Muatan konten yang disebarkan oleh tersangka melalui media sosial dinilai dapat memicu keresahan, polemik, serta potensi konflik sosial apabila tidak dikelola secara tepat.
Proses penerimaan tersangka dan barang bukti tahap II ke JPU turut didampingi penasehat hukum dari Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara yang beralamat pada kantor CFIRST di Komplek Duta Mas Fatmawati Kebayoran Baru, Jakarta Pusat atas nama Joice Aceh selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 April 2026 sampai dengan 09 Mei 2026.
Penerimaan tersangka DS berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print- 642/L.1.10/Eku.2/04/2026 tanggal 20 April 2026, guna proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, ujar Muhammad Kadafi.(**)