Acehglobal.com – Banda Aceh.
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Aceh yang ditangani Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kini memasuki tahap lanjutan.
Dimana dua berkas perkara korupsi Beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh bersama tersangkanya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap.
Kabid Humas Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S. I. K Selasa (21/4/2026) menyampaikan bahwa, hasil penyidikan berupa berkas perkara telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari sejumlah berkas yang diserahkan, dua di antaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.
“Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU,” kata Joko.
Sementara itu, beberapa berkas lainnya dikembalikan oleh Jaksa untuk dilengkapi. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan instansi terkait guna meminta keterangan tambahan dari para saksi demi memenuhi petunjuk yang diberikan Jaksa.
“Setelah seluruh petunjuk Jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali,” katanya.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(**)