Acehglobal.com – Sabang.
Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sabang Polda Aceh mengamankan 10 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing di Jalan Lintas Aneuk Laot Balohan Kota Sabang dalam sebuah razia yang dilakukan pada Jumat (12/1/2024).
“Benar, kita telah mengamankan 10 unit sepeda motor yang berknalpot brong dalam sebuah razia, kata Kapolres Sabang AKBP Erwan dalam rilisnya Jum’at (12/1/2024).
Razia yang dilakukan Satlantas Polres Sabang adalah untuk menjaga ketertiban umum menjelang Pemilu damai 2024.
Hal ini juga berdasarkanadanya keluhan masyarakat yang merasa sangat terganggu dengan kebisingan kendaraan berknalpot brong,” kata Kapolres Erwan.
Erwan mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk menertibkan kendaraan, terutama roda dua yang menggunakan knalpot brong. Dalam razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor berknalpot brong dan telah diamankan ke Polres Sabang untuk ditindak.
“Semua kendaraan roda dua yang terjaring itu diamankan di Mapolres Sabang, untuk proses selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku dan pelanggarannya masing-masing,” ujarnya.
Polres sabang akan terus merazia sepeda motor yang berknalpot brong guna menertibkan kendaraan yang bersuara bising termasuk aktivitas balap liar, sehingga masyarakat bisa aman dan nyaman.
Selain itu, razia itu dilakukan untuk menyadarkan masyarakat bahwa, menggunakan knalpot brong adalah menyalahi aturan karena mengganggu ketertiban umum, serta dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Menggunakan knalpot brong dan pelaku balap liar adalah melanggar Pasal 25 ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3, Pasal 48 Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” demikian, pungkas Erwan.(**)