Acehglobal.com – Langsa.
Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa melimpahkan barang bukti (tahap II) dan oknum pimpinan dayah pelaku pemerkosa santri ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa Kamis (14/12/2023).
“Berkas perkara dan tersangka berinisial MR sudah kita limpahkan ke Jaksa pada Selasa, 12 Desember 2023 ,” kata Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Reskrim Ipda Rahmad.
Rahmat menjelaskan bahwa, berkas perkara dan pelaku MR sudah diserahkan ke kejaksaan Negeri Kota Langsa yang diterima oleh Jaksa Muhammad Daud Siregar.
Penyerahan barang bukti dan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /186/X/2023/ ACEH / Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 10 Oktober 2023.
Kemudian, Laporan Polisi Nomor : LP /187/X/2023/ ACEH / Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 10 Oktober 2023 dan Surat Kapolres Langsa Nomor : B/71.a/XII/2023, tanggal 12 Desember 2023 tentang pengiriman berkas perkara tersangka MR.
Surat Kapolres Langsa Nomor : B/72.a/XII/2023, tanggal 12 Desember 2023, tentang pengiriman berkas perkara tersangka MR.
Selanjutnya, surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1579/L.1.13/Eku.1/XII/2023, tanggal 11 Desember 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka MR sudah lengkap (P-21).
Lalu, surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1580/L.1.13/Eku.1/XII/2023, tanggal 11 Desember 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka MR sudah lengkap (P-21).(**)