Acehglobal.com – Langsa.
Tim 29 Opsnal Polsek Langsa barat Polres Langsa berhasil ungkap dan menangkap 5 pelaku pencurian/pengelapan 12 unit Sepeda motor antar Kabupaten.
Pengungkapan Kasus tersebut, tim 29 Opsnal Polsek Langsa Barat Berhasil menangkap 4 perempuan satu laki-laki, kata Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H melalui Kasi Humas Polres Langsa Mc Chaloko dalam keterangannya Selasa (11/7/2023).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat dengan laporan polisi : Nomor :LP/ 78 / VII / SPKT/Polsek Langsa Barat / Polres Langsa Polda Aceh 2023 Tanggal 8 Juli 2023,” ,”Kata Kasi Humas Polres Langsa Mc Chaloko.
Mendapat informasi itu, Tim 29 Opsnal Polsek Langsa barat Langsung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku tepatnya pada hari sabtu Tanggal 08 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 Wib.
Adapun para tersangka yang berhasil diamanka yakni, Ris Binti MJ (27) pekerjaan Ibu Rumah Tangga, SM Binti MZ (23) pengangguran, MU Binti S (37) Ibu rumah tangga, Ketiganya itu merupakan Warga Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.
Kemudian, MA Bin AB M (41) warga Gampong Blang Seunubong, Wiraswasta dan terakhir S alias MN Binti I (53) Ibu rumah tangga warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota.
Mc.Chaloko menjelaskan,” tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial Ris Bin MJ dan tersangka SM Binti MZ yang diduga pelaku penipuan serta penggelapan 12 unit sepeda dengan cara alih Kredit.
Pada saat lakukan pemeriksaan tersangka Ris Bin MJ dan tersangka S M Binti M Z telah menggadaikan sepeda motor itu kepada tersangka MU Als Menik Binti S.
Kemudian tim opsnal melakukan perkembangan dan berhasil mengamankan MU als Menik Binti S. Dimana tersangka MU Als Menik tekah menggadaikan 12 unit sepeda motor tersebut melalui tersangka MA Bin ABD M.
Kemudian Tim 29 Opsnal berhasil mengamankan MA Bin ABD M, dan juga menemukan barang bukti (BB) dari tersangka berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario125 warna hitam BL 4062 DBH dan 1 unit Honda Beat warna hitam BL 5951 FAG yang kemudian tersangka diamankan di Mapolsek Langsa Barat”, kata Mc Chaloko.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka MA Bin ABD M,mengaku bahwa 8 unit sepeda motor tersebut masih berada ditangan FS berupa 1 unit honda Scoopy warna merah dan 8 unit sepeda motor masih berada sama inisial FS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa.
Pengembangan terus dilakukan oleh Selanjutnya, Tim 29 Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial SAL Als MN sebagai penerima gadai 1 unit sepeda motor Yamaha Geer warna hitam.
Kelima tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses lebih lanjut.
Kepada tersangka dipersangkakan dengan Pasal 372 atau 378 dan 480 , 55,56 KUHP tentang tindak pidana penggelapan atau penipuan serta penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, pungkas AKP Mc Chaloko. (**)