Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Ditreskrimum Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan bermodus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa Kamis (15/6/2023).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dan curiga terkait adanya praktik prostitusi di Kota Langsa.

Mendapat informasi itu, personel Satreskrim Pokres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa praktik prostitusi benar adanya, sehingga mencari dan menangkap RA (36) dan R (42).

“Benar, adanya pengungkapan satu kasus TPPO bermodus prostitusi di Langsa. Terduga pelaku RA menjual korban berinisal DAN (17) ke pelanggan dengan tarif Rp 800 ribu,” kata Joko.

Mantan Kapolresta Banda Aceh itu juga menjelaskan, bahwa RA merupakan mucikari yang berperan untuk mencari korban. Setelah menemukan korban, RA membawanya ke rumah R (42) penyedia tempat yang ikut ditangkap.

“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO,” pungkas Joko. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *