Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Polda Aceh Tahan Oknum BSI Dalam Kasus Penyalahgunaan Dana Nasabah.

Acehglobal.com – Banda Aceh. Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan satu oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial APW (32) karena terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

“Informasi oknum karyawan BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lhoknga berinisial APW itu ditahan sudah sejak 29 Oktober 2024 disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi Sabtu (16/11/2024).

Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi mengatakan, Ia terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

Supriadi menjelaskan, sebelumnya penyidik Fismondev telah melakukan penyidikan terkait tindak pidana perbankan syariah yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga, yang diduga dilakukan oleh tersangka APW saat yang bersangkutan sebagai pegawai BSI bagian marketing.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa APW menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

“Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp 668,5 juta”.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ujar Supriadi.(**)