Acehglobal.com – Banda Aceh.
Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh akan menggelar sidang lanjutan terhadap mantan Keuchik Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh dalam perkara kalisifikasi ganti rugi di Pengadilan Negeri Kelas I A Banda Aceh Rabu (5/2/2025).
Sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dari penggugat tersebut akan digelar diruang sidang Cakra pada Rabu (5/2/2025).
Sebagaimana penelusuran di Sistim Informasi PenelusuranPerkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh Mantan Keuchik Pango Raya ulee kareng Banda Aceh berinisial K digugat oleh warga se Kampung berinisial MN yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh nomor 51/Pdt.G/2024/PN Bna tertanggal 24 Oktober 2024 dengan klasifikasi ganti rugi.
Diketahui bahwa, Sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Banda Aceh itu sudah berjalan selama dua kali sidang, namun mantan Keuchik K mangkir dari panggilan pihak Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Tergugat yang juga Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 14 Banda Aceh itu saat mau dikomfirmasi pada Selasa (4/2/2025) pukul 10.30 WIB di sekolah, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Keterangan dari para pihak sekolah mengatakan, Kepala Sekolah tidak tahu kemana. Tapi sebentar lagi kemungkinan juga ke Sekolah karena kami ada rapat, kata salah seorang Dewan Guru.(**)