Acehglobal.com – Banda Aceh.
Plt Sekda Aceh Taufik, ST, M. Si bersama Asisten Setda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza, sejumlah kepala SKPA terkait, serta pimpinan balai dan kantor perwakilan kementerian pekerjaan umum, pertanian dan perumahan dan kawasan permukiman menggelar pertemuan membahas terkait anggaran Rehab Rekon 2026 sebesar Rp Rp 25,65 Triliun.
Dari jumlah tersebut sebesar 92 Persen untuk Dikelola Pemerintah Pusat, sisanya dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh, kata Plt Sekda Aceh Taufik, ST, M.Si. saat pertemuan di Gedung Pusdalops BPBA Selasa (8/9/2026
Taufik mengatakan, Anggaran sebesar Rp 24 triliun berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat yang tersebar di 23 Kementerian/lembaga, sedangkan Rp 1,652 triliun berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Transfer ke Daerah (TKD).
Oleh karena itu, Pemerintah Aceh akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat dan kementerian/lembaga terkait maupun Kabupaten/Kota untuk memperlancar percepatan realisasi anggaran yang berada di bawah kewenangan pemerintah Aceh maupun Kabupaten/Kota.
“Komunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat maka tidak dapat bergerak,” kata Taufik.
Selain mempercepat koordinasi anggaran lanjut Taufik, Pemerintah Aceh akan membuka posko bersama sebagai pusat informasi bagi masyarakat terkait pelaksanaan rehab-rekon.
Menurutnya, keberadaan posko itu diperlukan karena masih banyak informasi mengenai penanganan pascabencana yang belum sampai kepada masyarakat.
Sebaran Anggaran Rehab-Rekon
Asisten Setda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza mengatakan, porsi anggaran rehab-rekon pascabencana terbesar berada di bawah kewenangan pemerintah pusat mencapai 92 persen.
Ia menjelaskan, dari Rp 1,652 triliun (8 persen) anggaran yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah, sekitar Rp 824 miliar dialokasikan untuk pemerintah provinsi, sedangkan sekitar Rp 827 miliar berada di pemerintah Kabupaten/Kota.
Selain anggaran TKD, terdapat juga anggaran bantuan keuangan dari pemda di Sumatera Utara dan Sumatera Barat utuk Aceh sebesar Rp 285 miliar.

Sementara itu, dari total Rp 24 triliun anggaran yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan ditetapkan dalam Rencana Induk (Renduk) Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026, hingga 4 September 2026 baru sekitar Rp 18 triliun yang teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga.
Masih terdapat selisih sekitar Rp 5,5 triliun yang mencakup 1.161 kegiatan yang belum teridentifikasi dalam DIPA.
Pemerintah Aceh juga mendorong percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut dapat segera masuk ke DIPA.
“Perlu percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA dan penanganan rehab rekon di Aceh dapat berjalan optimal,” ujar Robby.
Pemerintah Aceh berharap seluruh anggaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat dapat segera terealisasi sehingga pelaksanaan rehab-rekon pascabencana di Aceh dapat berjalan secara optimal.
Perwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kemendagri, Imran, mengakui anggaran rehab-rekon yang berada di pemerintah pusat belum seluruhnya masuk ke kementerian/lembaga yang menangani penanganan bencana. “Harapannya melalui APBN Perubahan, anggaran tersebut bisa terpenuhi semuanya,” kata Imran.
Dalam pertemuan itu, Imran juga menyoroti realisasi anggaran TKD di Aceh, baik di tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, yang dinilai masih rendah. Pemerintah daerah diminta mempercepat serapan anggaran agar program yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan.[**]