Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Daerah  

Pj Bupati : IUP Galian C Kewenangan Pemerintah Aceh.

Acehglobal.com – Jantho.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengatakan bahwa, Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Galian C itu adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi Aceh, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

“Sebagai pemilik wilayah, kita hanya mengeluarkan rekomendasi secara berjenjang, mulai dari level Gampong, Kecamatan hingga Kabupaten. Dan rekomendasi itupun bukan syarat mutlak untuk keluarnya izin, karena faktor teknislah yang sangat dominan,” Pj Bupati Aceh Besar melalui  Asisten II Sekda Aceh Besar M Ali S.Sos M.si usai memimpiin rapat lintas OPD Aceh Besar di Gedung Dekranasda Aceh Besar Kawasan Gani kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar Sabtu (23/9/2023).

Assisten II Setdakab Aceh Besar M Ali mengatakan, rapat itu juga untuk membahas dan mengkaji regulasi IUP oleh Tim Lintas OPD.

Dan hasil kajian regulasi itu akan dilaporkan kepada pimpinan, dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM. Sebagai bahan pertimbangan terkait soal IUP dan Mineral dan batubara (Minerba), kata M Ali.

Pj Bupati Muhammad Iswanto kepada media saat dihubungi juga mengakui bahwa, pihaknya telah menerima hasil kajian secara regulatif dari tim terkait soal IUP galian C.

Dari regulasi tersebut sangat jelas jika Pemkab Aceh Besar tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan izin atau bahkan menutup usaha galian C, karena itu merupakan ranahnya Pemerintah Provinsi Aceh.

“Kita perlu meluruskan hal ini, agar tidak terjadi mis persepsi di lapangan, hingga semua pihak yang terkait masalah regulasi Galian C mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya,” tutur Iswanto.

Hasil penelusuran Tim Lintas OPD Aceh Besar

Muhammad Iswanto menambahkan, Dari penelusuran Tim Lintas OPD Aceh Besar yang terdiri dari DPMPTSP, DLHK, Dinas PUPR serta OPD terkait lainnya, sejak tahun 2017, kewenangan untuk pemberian izin usaha penambangan galian C, termasuk pasir dan tanah atau eksploitasi material di permukaan, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan Perpres RI No 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, adalah di tangan Pemerintah Provinsi.

“Sesuai penelusuran Tim Lintas OPD kami, jika usaha itu ada di  Aceh Besar, maka kewenangan itu ada di Pemerintah Aceh,” jelas Iswanto.

Dari penelusuran itu menyimpulkan bahwa, jika penambangan itu terjadi di aliran sungai maka, termasuk yang paling berhak dalam pemberian izin adalah Balai Wilayah Sungai (BWS), selaku instansi yang paling berwenang dalam pemeliharaan dan pelestarian sungai untuk kemaslahatan ummat.

“Pemkab Aceh Besar tak ada kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan, apalagi untuk menghentikan usaha tersebut,” tegas Muhammad Iswanto. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *