Ucapan Selamat Idul Fitri Ucapan Selamat Idul Fitri Ucapan Selamat Idul Fitri
Daerah  

Pergub JKA Dalam Penataan Data dan Efisiensi Anggaran. 

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Pasca pencabutan Pergub nomor 2 Tahun 2026 oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) maka, Pemerintah Aceh melakukan penataan data dan efesiensi anggaran.

Hal itu tercetus pada Rapat Koordinasi bersama Forkopimda yang dihadiri Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026).

Paduka Yang Mulia Malik Mahmud meminta Pemerintah Aceh memberikan penjelasan terkait alasan diterbitkannya Pergub Nomor 2 Tahun 2206 tentang JKA.

Di samping itu, Wali Nanggroe juga meminta laporan dan penjelasan dari berbagai pihak terkait, Polda Aceh, Kabinda Aceh, tokoh agama, hingga kalangan akademisi terhadap dampak sosial dan politik dari kebijakan tersebut.

Wali Nanggroe juga mengingatkan panjangnya sejarah perjuangan dan konflik yang pernah dialami Aceh, mulai dari masa peperangan dengan kerajaan lain, penjajahan Portugis, Belanda, dan Jepang, hingga konflik bersenjata pada masa DI/TII dan GAM.

Menurutnya, pengalaman sejarah tersebut menjadi pelajaran penting agar seluruh pihak menjaga kekompakan dan stabilitas Aceh melalui komunikasi yang baik serta kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Sekda Aceh M Nasir menjelaskan, tujuan pergub tersebut bukan untuk mengurangi pelayanan kesehatan masyarakat, melainkan sebagai upaya penataan ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” kata M Nasir.[**]