Selamat & Sukses Kapolda Aceh Ucapan Selamat Dari Bank Aceh Hut 80 Bhayangkara Pelantikan Setda Aceh sebagai Komisaris PT Bank Aceh Syariah Pelantikan Komisaris dan Direksi PT Bank Aceh Syariah Ucapan Selamat Idul Adha Ucapan Selamat Idul Adha
Daerah  

Masuki Fase Rehab-Rekon, Mendagri Tekankan Pentingnya Publikasi. 

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Fase transisi darurat pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh berakhir pada 28 Juli 2026. Kini menuju fase rehabilitasi dan rekonstruksi yang terhitung berlaku mulai 1 Agustus 2026.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menetapkan keputusan tersebut setelah mendapatkan sejumlah masukan, termasuk hasil rapat Forkopimda Aceh yang dipimpin Gubernur Mualem pada Kamis (23/7/2026).

“Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehab-rekon,” kata Gubernur Mualem sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) di Banda Aceh Selasa (28/7/2026).

Wagub Dek Fadh menyampaikan ihwal tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Hidrometeorologi di Aceh.

Berlangsung di Ruang Rapat Potensi Daerah (Potda) di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, rapat tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang memberi pengarahan.

Didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun, Dek Fadh menyatakan optimis dengan pemulihan Aceh dapat terlaksana dengan baik, apalagi sudah tersusun Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional senilai Rp 58,9 triliun untuk periode 2026–2028.

“Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, BNPB, LKPP, serta seluruh Kementerian/Lembaga atas perhatian dan dukungan sejak masa tanggap darurat hingga hari ini,” kata Dek Fadh.

Dek Fadh juga memaparkan data bencana hidrometeorologi di Aceh yang terjadi pada November 2025 yang mendorong ditetapkannya Status Tanggap Darurat mulai 27 November 2025 dan diperpanjang hingga 29 Januari 2026.

Bencana berdampak pada 18 Kabupaten/Kota, 203 Kecamatan dan 3.046 Gampong, dengan lebih dari 2,5 juta jiwa terdampak serta 562 korban meninggal dunia.

Sejak itu berbagai penanganan bencana dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak dan kolaborasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

Hingga kini, penanganannya yang sudah dilakukan adalah Hunian Sementara telah mencapai 99 persen, Hunian Tetap 2 baru sekitar 4 persen, sementara pemulihan jalan, jembatan, pengendalian sungai, sekolah, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur lainnya masih memerlukan percepatan.

Kendati sudah memasuki fase rehab-rekon, namun ini bukan berarti menghentikan penanganan kedaruratan. “Dukungan kepada kabupaten/kota yang masih berpotensi terdampak bencana akan tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan,” kata Dek Fadh.

Mendagri mengapresiasi Pemerintah Aceh. Mengenai penetapan fase rehab-rekon, Mendagri menyetujuinya. Namun, untuk Kabupaten/Kota yang belum siap ke fase rehab-rekon juga jangan dipaksakan. “Sebab, kondisi daerah memang berbeda-beda,” kata Mendagri.

Perihal anggaran Rp 58,9 Triliun, Mendagri Tito mengintruksikan agar penggunaannya diumumkan secara terbuka kepada publik. “Penggunaannya harus diekspos (dipublikasikan kepada publik),” kata Mendagri.

Mendagri memang memberi tekanan khusus pada arahannya agar seluruh kegiatan penanganan bencana dipublikasikan agar masyarakat tahu. “Jangan diam-diam. Harus diekspos kepada publik, bahwa seluruh anggaran itu untuk pemulihan pascabencana,” kata Menteri Tito.[**]