Daerah  

Kapolres Aceh Besar Himbau Pengusaha Galian C Patuhi Perizinan dan Aturan Lingkungan

Syafrial

Acehglobal.com – Jantho.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam S.I.K, M.H menghimbau kepada para pengusaha Galian C di wilayah Aceh Besar untuk mematuhi segala perizinan dan aturan.

Kapolres menegaskan bahwa, para pengusaha Galian C harus memiliki perizinan sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang dikeluarkan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera I, kata Carlie Saputra Bustamam dalam keterangan Rabu (1/11/2023).

AKBP Carlie mengatakan, Proses perizinan galian C dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertambangan atau Pemerintah Kabupaten/Kota setempat sebelum izin itu dikeluarkan oleh pihak Pemprov.

Kepolisian wilayah Aceh Besar akan melakukan pemeriksaan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pengurusan perizinan Galian C telah sesuai dengan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga lingkungan tetap baik dan berkelanjutan, sekaligus mewariskannya kepada generasi mendatang.

Kapolres juga menegaskan bahwa, aparat Kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha C yang tidak mengindahkan himbauan tersebut. Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Ini adalah langkah penting dalam menjaga lingkungan dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap perizinan Galian C tidak akan ditolerir. Semua pihak diharapkan untuk bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Aceh Besar, harap Carlie. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *