Acehglobal.com – Banda Aceh.
PT Jasa Raharja Cabang Aceh melakukan sosialisasikan terhadap Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan angkutan jalan yang berlangsung di Terminal mini angkutan L-300 Leung Bata Banda Aceh (08/03/2023).
“Jasa Raharja Cabang Aceh terus meningkatkan sosialisasi tentang Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009, guna meningkatkan kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ di Provinsi Aceh,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Aceh Regy S Wijaya.
Kegiatan ini adalah untuk menyampai kan fungsi dan peran dari pada Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada setiap korban laka lantas serta mensosialisasikan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 yang mengatur mengenai penghapusan data kendaraan bermotor.
Regy menyampaikan, jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian, santunan yang diberikan standarnya ada 5 hari. Sampai hari ini, rata-rata penyaluran bantuan hanya 1 hari 7 jam, begitu juga di rumah sakit, untuk melayani korban hanya butuh waktu 14 menit.
“Yang paling penting adalah kami tidak henti-henti melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang menggunakan angkutan umum tentang keselamatan berlalulintas dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta menggunakan angkutan umum resmi yang memiliki ijin dari dinas terkait,” ujar Regy S Wijaya. (**)