Acehglobal.com – Jakarta.
Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan akibat tertabrak truk
trailer yang diduga mengalami rem blong di exit Tol Bawen Semarang, Jawa Tengah yang terjadi pada Sabtu (23/9/2023).
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa, seluruh korban yang mengalami kecelakaan tertabrak truk trailer dijamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No16 Tahun 2017 bahwa, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Sementara untuk korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi di Jakarta.
Dewi mengatakan, bahwa santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran Negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini”.
Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.
Dewi menyampaikan bahwa, Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat dan tepat.
Lebih lanjut Dewi menyampaikan, bahwa saat ini Jasa Raharja telah memiliki sistem yang terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah sakit, Dinas Dukcapil, Perbankan dan mitra kerja terkait.
“Sehingga, begitu mendapat informasi atas adanya kecelakaan, petugas kami di lapangan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunan,” papar Dewi.
Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati, karena musibah kecelakaan bisa menimpa siapa saja.
“Kami terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas serta memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan untuk
meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” imbuhnya.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 18.15 WIB itu, bermula saat truk trailer tanpa muatan bernomor polisi AD 8911 IA, melaju dari arah Ungaran menuju ke arah Salatiga.
Setelah melintasi TKP turunan di exit Tol Bawen, sopir tidak dapat mengendalikan kendaraan sehingga menabrak sejumlah kendaraan lain yang sedang menunggu lampu merah. Akibat musibah itu, 3 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat dan 26 orang luka ringan, jelas Dewi.
Seluruh korban luka telah dilakukan perawatan di tiga rumah sakit yakni,
rumah sakit At-Tin, RSUD Ambarawa, dan RS Ken Saras. Sementara untuk ketiga korban meninggal dunia, Jasa Raharja telah melakukan pendataan ahli waris untuk realisasi penyerahan santunannya, tutup Dewi. (sya)